Alasan Prokes, Hakim Minta Pengunjung Sidang Penembakan Laskar FPI Dibatasi

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 2 November 2021 15:15 WIB

Persidangan dua terdakwa kasus unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang unlawful killing Laskar FPI hari ini, Selasa, 2 November 2021, meminta pengunjung dan awak media yang tidak kebagian tempat duduk untuk keluar dari ruang persidangan. Hakim anggota Suharno mengatakan pengunjung dan media diperbolehkan berada di dalam ruangan sidang sesuai dengan bangku yang tersedia.

Suharno beralasan pembatasan pengunjung dan media tersebut bertujuan untuk menjaga protokol kesehatan. "Di ruang sidang ini disediakan sesuai dengan kursi yang ada. Pengunjung sidang maupun awak media yang tidak dapat kursi silakan untuk keluar. Untuk media nanti perwakilan di dalam," ujar Suharno dalam persidangan.

Petugas PN Jakarta Selatan lantas mendatangi pengunjung dan awak media yang tidak dapat kursi untuk keluar. Masih ada yang bertahan di dalam ruang sidang, Suharno kembali mengingatkan hal yang sama. "Di sebelah kanan masih ada. Apakah kurang mendengar suara saya? Kalau belum, ada petugas kami yang mendampingi bapak dan ibu untuk memberi tahu," kata Suharno.

Adapun agenda persidangan unlawful killing Laskar FPI hari ini adalah pemeriksaan saksi. Dari delapan saksi yang seharusnya diperiksa, hanya satu orang yang hadir secara daring yang dimintai keterangan, yaitu Saifullah, penyidik dari Bareskrim Polri.

Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan tujuh saksi lain yang hadir secara fisik ke PN Jakarta Selatan. Mereka beralasan, berdasarkan penetapan majelis hakim, pemeriksaan saksi dilakukan secara daring.

Advertising
Advertising

JPU pun meminta ketujuh saksi tersebut agar hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.

Majelis hakim pun memutuskan untuk hanya memintai keterangan empat dari delapan saksi. "Mungkin empat dulu nanti, tetapi satu-satu," tutur Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta. Namun, JPU tetap menyatakan keberatan jika ada saksi yang diperiksa secara daring dan langsung.

Mereka menyatakan tetap mengacu pada surat penetapan panggilan dari majelis hakim. "Mohon maaf atas keberatan kami. Mohon dicatat dalam berita acara sidang," tutur JPU.

Hadirnya tujuh orang saksi secara fisik di PN Jakarta Selatan merupakan permintaan dari pengacara kedua terdakwa pada persidangan pekan lalu. Permintaan itu lantas menjadi pertimbangan majelis hakim.

Kasus unlawful killing enam laskar FPI itu diusut dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin menjadi terdakwa dalam sidang itu. Sementara Ipda Elwira Priyadi Zendrato tidak sempat diproses hukum karena telah meninggal dalam kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 26 Maret 2021.

Dalam sidang perdana kasus unlawful killling Laskar FPI yang digelar Senin lalu, JPU membacakan dakwaan kepada kedua anggota polisi itu. Mereka dituduh telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa Zet Tadung Allo.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU-Hakim Sempat Debat Soal Saksi

ADAM PRIREZA

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

20 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

20 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

36 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

47 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

53 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 Maret 2024

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

13 Maret 2024

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya