TEMPO.CO, Jakarta - Sidang unlawfull killing Laskar FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini, Selasa, 2 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa yang disidangkan adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Pada awal sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat berdebat dengan majelis hakim. Mereka merasa keberatan dengan tujuh orang saksi yang dihadirkan langsung di PN Jakarta Selatan. Musababnya, majelis hakim sebelumnya menetapkan kalau seluruh saksi harus memberikan keterangan secara daring.
Dari delapan saksi yang harusnya diperiksa hari ini, tujuh di antaranya hadir secara fisik di PN Jakarta Selatan, sementara satu orang hadir secara daring.
JPU pun meminta ketujuh saksi tersebut agar hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk hanya memintai keterangan empat dari delapan saksi. "Mungkin empat dulu nanti, tetapi satu-satu," tutur Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta. Namun, JPU tetap menyatakan keberatan jika ada saksi yang diperiksa secara daring dan langsung.
Mereka menyatakan tetap mengacu pada surat penetapan panggilan dari majelis hakim. "Mohon maaf atas keberatan kami. Mohon dicatat dalam berita acara sidang," tutur JPU.
Pada akhirnya hakim memutuskan untuk hanya memeriksa satu saksi yang hadir secara daring, yaitu penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri bernama Saifullah.
Hadirnya tujuh orang saksi secara fisik di PN Jakarta Selatan merupakan permintaan pengacara kedua terdakwa pada persidangan pekan lalu. Permintaan itu lantas menjadi pertimbangan majelis hakim.
Kasus unlawful killing enam Laskar FPI itu kemudian diusut dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin menjadi terdakwa dalam sidang itu. Sementara Ipda Elwira Priyadi Zendrato tidak sempat diproses hukum karena telah meninggal dalam kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 26 Maret 2021.
Dalam sidang perdana kasus unlawful killling laskar FPI yang digelar Senin lalu, JPU membacakan dakwaan kepada kedua anggota polisi itu. Mereka dituduh telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa Zet Tadung Allo.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing FPI, Polisi Diinstruksikan Buntuti Rizieq Shihab
ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH