Anies Baswedan Terbitkan Pergub Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif

Reporter

Tempo.co

Selasa, 2 November 2021 17:31 WIB

Suasana Jakpreneur yang disediakan bagi UMKM di kecamatan Gambir Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Saat ini, telah berdiri lima Kios Jakpreneur di kawasan Jakarta Pusat dengan konsep bangunan semi permanen dan ditempatkan di area taman, area promenade (kawasan untuk pejalan kaki), lahan kosong, dan trotoar. TEMPO/Dika Yanuar F

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub No 84 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pergub ini diharapkan bisa menjadi menjadi payung hukum dan memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif di Jakarta.

Lalu apa isi Pergub tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini?

Seperti dikutip dari akun Instagram Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta @jakarta.creative, Pergub ini membagi ekonomi kreatif dalam 16 bidang, yakni:

1. Fashion
2. Arsitektur
3. Kriya
4. Musik
5. Fotografi
6. Kuliner
7. Seni Rupa
8. Periklanan
9. Penerbitan
10. Desain Interior
11. Desain Produk
12. Film/Video Animasi
13. Aplikasi Game
14. Televisi dan Radio
15. Desain Komunikasi Visual
16. Seni Pertunjukan

Salah satu amanat dari Pergub ini adalah fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang meliputi:

Advertising
Advertising

1. Pembinaan pelatihan ekonomi kreatif
2. Perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan kreativitas
3. Akses pembiayaan
4. Standarisasi usaha dan/atau produk ekonomi kreatif
5. Pengembangan Promisi dan pemasaran
6. Pemberian insentif dan pengembangan jejaring pelaku ekonomi kreatif

Pembinaan dan pelatihan ekonomi kreatif meliputi:

1. Legalitas usaha
2. Pelatihan berbasis sertifikat kompetensi dan profesi
3. Pelatihan berbasis sertifikasi jaminan keamanan pangan dan sertifikasi halal
4. Pengelolaaan kekayaan intelektual
5. Peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud
6. Pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kakayaan intelektual

Pergub ini juga mendorong penggunaan ruang ketiga kota sebagai kanvas ekspresi pelaku ekonomi kreatif, yang meliputi:

1. Pameran dan Festival seni
2. Pusat Pemasaran dan Media Promosi
3. Acara seni, budaya dan kreativitas

Ruang ketiga ini merupakan tempat berinteraksinya masyarakat yang bisa digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi kreratif, seperti

1. Pusat kreasi seni
2. Taman dan plaza terbuka
3. pusat pendidikan dan pelatihan ekonomi kreatif

Berdasarkan laporan PDRB Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tahun 2016-2018, kontribusi yang diberikan oleh ekonomi kreatif terhadap perekonomian DKI Jakarta menunjukkan tren penimgkatan sepanjang 2016-2018.

Berdasarkan survei daring yang dilakukan pada bulan Desember 2020 ditambah dengan pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam Jakpreneur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, jumlah pelaku ekonomi kreatif sebanyak 2314 orang.

IQBAL MUHTAROM

Baca juga: 3 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar ke PDB Menurut Sandiaga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya