Banggar DPRD DKI Soroti Pemberian Dana Hibah yang Tak Tertib Administrasi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 10 November 2021 09:50 WIB

Rapat paripurna interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI menyoroti pemberian dana hibah dari APBD yang dinilai tidak tertib administrasi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta membuat aturan baku soal pengajuan dana hibah ke Pemprov DKI.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan belum ada aturan baku soal pengajuan dan pemberian dana hibah Pemprov DKI Jakarta.

Taufik menjelaskan aturan dana hibah itu menyangkut waktu pengajuan, kriteria dasar penerima dana hibah, dan ada batas waktu pengajuan dana hibah sehingga harus ada aturan yang jelas dan administrasi yang dipatuhi.

“Misalnya gini waktu mengajukan itu ada kriteria dasar kapan diajukan, kan ada waktunya kalau hibah itu tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan. Jadi dalam mengusulkan hibah itu harus ada aturan yang jelas, dan administrasi harus benar,” katanya di Gedung DPRD DKI Selasa 9 November 2021 seeprti dikutip dari laman DPRD DKI dprd-dkijakartaprov.go.id.

Banggar DPRD DKI menyoroti pemberian dana hibah untuk pengembangan Lapkespra Suharyanto TNI AU senilai Rp13 miliar yang melekat kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Advertising
Advertising

Taufik menyarankan agar setiap usulan anggaran hibah yang diperuntukan kepada lembaga disertai dengan surat pengajuan usulan secara tertib administrasi.

“Untuk instansi-instansi vertikal kita meminta bahwa angkatan darat misalnya harus KSAD, kalau angkatan udara ya KSAU itu yang kita prioritaskan,” ungkap Taufik.

Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa setiap judul mata anggaran satuan tiga yang diusulkan sebagai dana hibah melalui SKPD secara vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti, pembahasan asisten di SKPD-SKPD terkait dana hibah dalam bentuk barang seperti halnya pembangunan gedung-gedung pemerintahan.

“Jadi untuk usulan kita sudah punya tim di lingkup masing-masing asisten punya domain di SKPD nya, dan saya pastikan hibah asisten kita ini semuanya sudah ada SKPD yang membahas kegiatan-kegiatan (dana hibah) yang akan dilaksanakan,” ungkap Marullah.

IQBAL MUHTAROM

Baca juga: Pemprov DKI Alokasikan Dana Hibah untuk Daerah Penyangga Rp 479,5 Miliar

Berita terkait

Cerita Startup Sampangan Ciptakan Produk dari Sampah, Dapat Hibah Rp 3 Miliar di Philanthropy Asia Summit 2024

7 hari lalu

Cerita Startup Sampangan Ciptakan Produk dari Sampah, Dapat Hibah Rp 3 Miliar di Philanthropy Asia Summit 2024

Startup Sampangan produksi karbon aktif dan asap cair dari berbagai jenis sampah peroleh pendanaan 250 ribu dolar Singapura atau hampir Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

8 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

12 hari lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

12 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

13 hari lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

13 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Dana Hibah dari UEA Rp 230 Miliar untuk Solo Cair, Gibran Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

13 hari lalu

Dana Hibah dari UEA Rp 230 Miliar untuk Solo Cair, Gibran Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Gibran akan prioritaskan dana hibah untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum di Kota Bengawan.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

21 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

21 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

25 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya