TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD sepakat membagi dua dana hibah untuk Badan Musyawarah Masyarakat Betawi atau Bamus Betawi dan Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar.
"Dijadiin satu, dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.
Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp 2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp 121,99 miliar naik menjadi Rp 124,69 miliar.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) DKI Jakarta telah mengajukan penambahan anggaran Rp 2,7 miliar dalam KUA-PPAS 2022 untuk mengakomodasi tiga organisasi, salah satunya Bamus Suku Betawi 1982.
Mujiyono mengutarkan pemerintah DKI perlu mewadahi organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi. Kedua Bamus itu, tutur dia, sama-sama mengaku sebagai ormas yang legal.
Ketua Komisi A DPRD DKI itu mengatakan pemberian dana hibah itu bukan masalah angka, melainkan pengakuan atas eksistensi ormas Betawi. "Sekali lagi ini bukan masalah angka, tapi masalah eksistensi. Masalah pengakuan Pemprov terhadap dua ormas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi