Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir

Rabu, 17 November 2021 16:40 WIB

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Penggelapan aset tersebut berupa surat tanah yang terletak di Jakarta Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh selebritas Nirina Zubir. Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi membenarkan hal itu.

Menurut dia, Nirina melaporkan kasus itu pada Juni 2021. "Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana korbannya adalah Nirina Zubir," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 17 November 2021.

Seorang tersangka bernama Riri Khasmita yang merupakan orang dekat Nirina Zubir. Riri pernah menjadi asisten rumah tangga yang merawat mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, sejak 2009.

Tersangka lain adalah suami Riri dan seorang notaris. Mereka bertiga kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara dua orang tersangka lain merupakan notaris yang terlibat dalam proses jual-beli tanah milik ibunda Nirina Zubir. Polisi berencana memeriksa dua orang notaris tersebut.

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Asisten rumah tangga yang dipercaya mendiang ibunda Nirina untuk mengurus surat-surat akhirnya dijadikan tersangka karena menyalahgunakan surat tersebut dengan mengubah nama kepemilikan dibantu oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). TEMPO/Nurdiansah

Advertising
Advertising

"Seharusnya kemarin bersama-sama, namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilann. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.

Dalam kasus itu, para tersangka menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Dua di antaranya yang merupakan tanah kosong telah dijual, sementara empat sertifikat berupa bangunan telah diagunkan ke bank.

Nirina Zubir memperkirakan keluarganya mengalami kerugian Rp 17 miliar akibat penggelapan itu. Polisi pun menjerat para tersangka mafia tanah itu dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Sentul, Korban Biong Mulai dari Warga Biasa Hingga Pejabat

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

35 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya