Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

Selasa, 23 November 2021 05:04 WIB

Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan telah memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2022. Warga Jakarta yang berhak menerima KPJ yaitu pekerja yang menerima gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau Rp5.122.025 per bulan.

Dengan perluasan kriteria itu, penerima KPJ pun bertambah. "Ada penambahan sekitar 5.000 sampai 6.000 pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," kata Andri di Jakarta, Senin 23 November 2021.

UMP yang dimaksud oleh Disnaker DKI adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

Pada saat ini kriteria penerima KPJ adalah pekerja dengan UMP plus 10 persen. Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah pekerja yang telah menerima Kartu Jakarta Pintar tercatat 41 ribu orang.


Andri Yansah mengatakan, dasar penghitungan UMP plus 15 persen itu diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu serta masukan dari organisasi serikat pekerja, yang mengusulkan besaran 20 persen.

"Kami tetapkan 15 persen berdasarka penghitungan yang rinci," ujarnya.

Sebelumnya, Disnaker DKI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan silang besaran upah pekerja. Pemberian KPJ hanya untuk pekerja di Ibu Kota yang juga memiliki KTP DKI Jakarta.

Kartu tersebut berlaku hingga pekerja itu pensiun. Sebelumnya KPJ hanya berlaku satu tahun.

"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," katanya.

Mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan lewat federasi dan perusahaan. Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut juga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Syarat yang perlu dibawa adalah KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.

Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta, mereka bisa naik TransJakarta gratis dan menerima pangan subsidi. Pemilik KPJ juga jadi anggota di Jakgrosir. Bahkan anak-anak penerima KPJ juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca juga: Disnaker Verifikasi Kartu Pekerja Jakarta yang Dijanjikan Anies

Berita terkait

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

44 hari lalu

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

47 hari lalu

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.

Baca Selengkapnya

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

51 hari lalu

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

20 Februari 2024

6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

Ada banyak pilihan transportasi di Jakarta bagi turis asing. Mulai dari MRT, KRL, LRT, hingga bajaj. Berikut jadwal dan harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar

1 Februari 2024

Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp 127 Miliar

Kuncoro Wibowo sebagai Direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa ditugasi menyalurkan bansos beras untuk mengurangi dampak Covid-19

Baca Selengkapnya

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.

Baca Selengkapnya

APK di Jalur Transjakarta Timpa Pengendara Motor, Bawaslu Jakbar Tunggu Laporan Panwascam

22 Januari 2024

APK di Jalur Transjakarta Timpa Pengendara Motor, Bawaslu Jakbar Tunggu Laporan Panwascam

Alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di jalur Transjakarta menimpa pengendara motor di Kebon Jeruk.

Baca Selengkapnya

Dukung Perekonomian Jakarta, Transjakarta Sediakan 30 Persen Ruangan Halte untuk UMKM

22 Januari 2024

Dukung Perekonomian Jakarta, Transjakarta Sediakan 30 Persen Ruangan Halte untuk UMKM

Divisi Komersial TransJakarta membuka peluang bagi pelaku UMKM yang tertarik membuka usaha di halte bus milik BUMD DKI itu.

Baca Selengkapnya