Seluruh Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 November 2021 18:38 WIB

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina mengungkapkan ada lima terlapor dalam kasus tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kini telah menahan lima tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sudah, kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus P. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 23 November 2021.

Kelima tersangka itu adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita; suami Riri, Endrianto; seorang notaris, Faridah; serta dua orang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.

Adapun Riri, Endrianto, dan Faridah telah ditahan sejak Rabu, 17 November 2021. Saat itu polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sementara Ina, ditahan mulai hari ini setelah ditangkap polisi dini hari tadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Adapun Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya siang tadi.

Advertising
Advertising

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Baik Ina maupun Erwin sebelumnya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan yang dinilai oleh penyidik tidak patut.

Dalam kasus ini, Riri Khasmita membalik nama enam surat tanah milik keluarga Nirina menjadi namanya dan suaminya. Nirina mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang a(TPPU) untuk mengetahui aliran uang hasil penjualan tanah keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Notaris Tersangka Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya