Jaksa Akan Susun Dakwaan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 November 2021 10:00 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021. Nia mengungkapkan menyesal telah menggunakan sabu, dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie, serta sopirnya, ZN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diketahui merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus Nia, Ardi, dan ZN. Penyerahan itu merupakan tahap kedua setelah sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Tahap II dilakukan secara daring, para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi oleh penasehat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa, sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang Tempo terima pada Kamis, 25 November 2021.

Jaksa, lanjut dia, memeriksa kebenaran identitas para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti yang diserahkan Polres Jakarta Pusat. Selain membenarkan identitas masing-masing, para tersangka juga membenarkan sangkaan yang ditujukan kepada mereka sekaligus barang bukti dalam kasus ini.

Bani mengatakan, meski sudah ada penyerahan, namun, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tetap berada di Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi. "Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Penangkapan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN berawal dari informasi soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Nia dan Ardi.

Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian terlebih dahulu meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia dan Ardi.

Baca juga: Polisi Sudah Serahkan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Jaksa

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya