Terpidana Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Bayar Uang Restitusi ke Korban

Senin, 29 November 2021 20:53 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur, Syahril Parlindungan Martinus Marbun, menunaikan kewajibannya membayar uang restitusi terhadap dua anak yang menjadi korbannya.

Pembayaran itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 29 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, Penasehat Hukum dari dua anak korban, Azaz Tigor Nainggolan dan masing-masing orang tua anak.

“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri dalam keterangan resminya, Senin 29 November 2021.

Sri mengatakan, kewajiban Syahril membayar uang restitusi itu telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah dibuktikan di persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Advertising
Advertising

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Sri.

Sri mengatakan, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Besaran restitusi itu berbeda untuk masing-masing korban. Untuk korban A restitusi senilai Rp 11,5 juta sementara korban J sebesar Rp 6,5 juta.

Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun (45) merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di gereja Santo Herkulanus, Kota Depok. Perilaku amoral terpidana yang menjabat sebagai Pembina Misdinar di gereja tersebut terbongkar setelah adanya investigasi internal. Terpidana diketahui melakukan kekerasan seksual pada sedikitnya 20 anak.

Syahril divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. Selain dijatuhi hukuman pidana, Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta

Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak itu sempat mengajukan banding hingga kasasi sampai tingkat Mahkamah Agung, namun ditolak dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dituntut 11 Tahun Penjara

Berita terkait

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

10 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

11 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

20 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

2 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

2 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

2 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

3 hari lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya