Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani Digelar Hari ini

Reporter

Antara

Kamis, 2 Desember 2021 06:07 WIB

Nia Ramadhanin dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 2 Desember 2021

"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu
, 1 Desember 2021 seperti dikutip Antara.


Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi
menahan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

ANTARA

Baca juga:

Advertising
Advertising

Janji Tuntaskan Kasus Ardi Bakrie dan Nia, Polisi: Kami Siap Dikawal Media

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

6 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

11 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

12 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

14 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

10 hari lalu

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

31 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

33 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

39 hari lalu

6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

Nia Ramadhani cantengan hingga kuku jempol kaki kirinya harus diambil. Bagaimana mencegah agar tak fatal seperti itu?

Baca Selengkapnya

Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

39 hari lalu

Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

Kuku jempol kaki kiri Nia Ramadhani harus dicabut karena alami cantengan. Apa penyebab dan bahaya kuku kaki cantengan?

Baca Selengkapnya