Nia Ramadhanin dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Instagram
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 2 Desember 2021
"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip Antara.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menahan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.