Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

image-gnews
Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWindi Purnama divonis sebagai terdakwa atas tindakan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana base transceiver station (BTS) 4G. Hukuman tersebut ditetapkan pasca putusan Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Dalam pembacaan vonis tersebut Windi dijerat oleh Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas ketentuan hukum tersebut ia dijatuhi hukuman 3 tahun masa kurungan dan denda Rp 500 juta. 

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," kata Rianto membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya Windi dituntut 4 tahun dan denda Rp. 1 Miliar dengan ketentuan akan dikenai 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.oleh JPU saat Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Ada dua hal yang memberatkan Windi yakni dugaan hakim yang menyakini tersangka telah mendapatkan uang hasil tindak pidana sebesar US$ 3000 atau setara Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan karena perilaku korban yang sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Pasca pembacaan tuntutan agenda pengadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Windi dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam pembacaan pledoi tersebut ia mengaku posisisnya hanya sebagai kurir yang disuruh menyetor uang atas perintah dari Irwan Hermawan dan Achmad Latif serta tidak mengatahui adanya latar belakang uang tersebut. Ia juga memohon agar jaksa menghukum dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Windi hanyalah sebatas perantara dalam kasus tersebut dan berharap bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi Windi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.

Windi didakwa karena terbukti melakukan TPPU  bersama PT Solitech Sinergy Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Sianjuntak.

Windi mengalirkan dana gelap senilai Rp 243 Miliar yang diambil dari biaya komitmen proyek pembangunan menara BTS 4G di Talaud, Sulawesi Utara pada 2023, dengan perintah dari Irwan Hermawan dan Galumbang 

Windi ditetapkan sebagai terdakwa pasca terbukti menilap uang negara sebesar US$ 3000 atau setara dengan Rp 550 juta dan Rp 700 juta. Dalam pembacaan putusan hal-hal yang meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang hasil tindak pidana senilai Rp 750 juta secara sukarela sebelum putusan diucapkan hakim.

Diketahui Windi Purnama merupakan Mantan Direktur PT Multimedia berdikari. Ia merupakan ayah dari ketiga orang anak yang masih kecil. Hal tersebut diketahui saat hakim mebacakan hal lainnya yang meringankan Windi saat sidang putusan.

TIARA JUWITA  | MUTIA YAUNTISYA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

8 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

17 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.


GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

5 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.


Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

5 hari lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana banjir bandang di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Senin, 4 Desember 2023. Suharyanto mengatakan bencana susulan masih berpotensi terjadi akibat curah hujan yang tinggi. (Humas BNPB)
Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.