Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 2 Desember 2021 07:03 WIB

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan Wakit Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyapa jutaan umat Islam seusai mengikuti salat Jumat dalam Aksi Bela Islam III atau Aksi 212, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016. Aksi ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. "Ini adalah kegiatan keramaian," kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:

Advertising
Advertising

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Adapun ayat keduanya berbunyi:

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.



Menurut Marsudianto, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.

Kepastian penyelenggaraan Reuni 212 hingga kini masih tanda tanya. Rencana awal yang akan dilakukan di Kawasan Monas terkendala izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tempat itu belum dibuka untuk umum.

Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.

Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.

ANTARA | AHMAD FAIZ

Baca juga:

4.218 Personel Gabungan Disiapkan untuk Cegah Reuni 212



Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

8 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

10 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

10 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

11 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

13 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

13 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

13 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

20 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya