Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkotika

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Desember 2021 16:55 WIB

Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie saat mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Ardi juga ditangkap setelah membenarkan pengakuan Nia Ramadhani soal mereka memakai sabu bersama. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto didakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 berjenis sabu.

“Telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nia pada awalnya memerintahkan Zen untuk membeli narkotika golongan satu berjenis sabu pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 22.00 WIB. Zen kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 pagi, Zen mendatangi pemasok sabu untuk Nia di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Ia melakukan transaksi pembelian barang haram itu sebanyak 1 paket termasuk alat isapnya dengan harga Rp 1,7 juta.

“Setelah mendapatkan paketnya, Zen kembali ke rumah terdakwa II (Nia) pada pukul 08.00 WIB,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Setelah Zen memberikan paket tersebut ke Nia, keduanya bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut. Keduanya memakai sabu itu secara bergantian.

Sekitar pukul 15.00 WIB pada 7 Juli 2021, Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Zen di depan rumah Nia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1 plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi, terdakwa I (Zen) menyampaikan bahwa satu plastik tersebut adalah milik Nia Ramadhani yang merupakan sisa pakai,” ujar jaksa.

Sekitar pukul 15.15 WIB, polisi pun menangkap Nia Ramadhani di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu di laci kamar Nia.

Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIB, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Markas Polres Jakarta Pusat.

“Selama proses pemeriksaan, polisi menyatakan barang bukti satu plastik yang berisikan kristal putih dalam penggeledahan Nia dan Zen merupakan narkotika kelas 1 jenis sabu seberat 0,553 gram,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani Cs didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya adalah maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Tiba di PN Jakarta Pusat, Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Dikawal Ketat 5 Bodyguard

SYIFA INDRIANI

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

6 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

8 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya