Jakarta Bersih-Bersih Bendera Ormas

Reporter

Antara

Jumat, 3 Desember 2021 10:41 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menurunkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) berbentuk bendera di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, 30 November 2021. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan segera menindaklanjuti maraknya bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang di kawasan Kembangan. Pemerintah akan meminta ormas terkait untuk mencopotnya sendiri.

"Nanti coba
kami komunikasikan dengan ormasnya. Yang baik itu ormasnya sendiri yang menurunkan gitu," ujar Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat Muhammad Matsani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021, seperti dikutip Antara.

Menurut Matsani, pihak ormas diperbolehkan mengibarkan bendera jika sedang melakukan kegiatan besar. Namun jika
sedang tidak melakukan kegiatan besar, bendera tersebut harus diturunkan.

Di kawasan Kembangan, tepatnya di Jalan Meruya Selatan beberapa bendera ormas dipasang di beberapa tiang hingga bangunan warga.
Bendera ormas tersebut dipasang di setiap jarak 50 sampai 100 meter.

Sementara itu di Jakarta Selatan, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan siap menertibkan atribut ormas yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan
penertiban atribut ormas dilakukan karena ada pelanggaran dan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarormas.

"Kepolisian meminta Satpol PP membantu menurunkan atribut itu, untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu
, dikutip Antara.

Menurut Ujang, satuannya di setiap kecamatan akan berkoordinasi dengan tiga pilar untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara humanis.


Ujang menuturkan Satpol PP kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Laporan itu pun lantas ditindaklanjuti terutama karena
pengibaran bendera ormas di sejumlah titik ini dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.

Advertising
Advertising

ANTARA

Baca juga:

Kasus Massa Pemuda Pancasila Keroyok Perwira Polisi: Menengok Lagi Fungsi Ormas

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

21 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

14 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

16 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

18 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

20 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

21 hari lalu

Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

24 hari lalu

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya