Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh akan kembali mengadakan demo pada 8 Desember besok untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 minimal 10 persen di Jakarta. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat pekerja yang siap turun ke jalan itu berasal dari KSPI, KPBI, dan FSPMI
Demo buruh itu akan dipusatkan di Istana Merdeka, Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. "Selain di Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di daerah masing-masing," kata Said seperti dikutip Antara pada Selasa, 7 Desember.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan buruh akan berdemonstrasi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, sebagian massa buruh KPBI akan demo di Kawasan Industri Pulogadung.
"Besok semua buruh dari Jabodetabek akan merapat ke Istana, yang sudah konfirmasi ada sekitar 10 ribu orang," kata Ilhamsyah.
Ribuan buruh itu akan menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang cuma naik 1,09 persen.
Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi untuk mengeluarkan diskresi berupa Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur tentang UMP. Buruh meminta Jokowi menaikkan upah 10-15 persen.
"Kenaikan 10 persen di Jakarta, juga di provinisi lainnya yang upahnya masih rendah, seperti Jateng dan Jatim, harus didongkrak sampai 15 persen," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta hanya Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Buruh menilai kenaikan UMP DKI tersebut terlalu sedikit.
Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi
3 jam lalu
Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi
Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.