TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terpaksa menerbitkan keputusan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Anies telah meneken UMP DKI tahun depan senilai Rp 4.453.935,536 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar," kata dia saat orasi dalam demo buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.
Penepatan UMP tersebut diprotes oleh buruh. Mereka hari ini menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota mendesak Anies mencabut keputusannya yang hanya menaikkan UMP sekitar Rp 37 ribu atau 0,85 persen.
Selain kenaikan UMP yang kecil, buruh mendesak Anies mencabut keputusannya lantaran penetapan upah ini dibuat dengan masih mengacu kepada UU Cipta Kerja. Di sisi lain, pada Kamis, 25 November 2021, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Menanggapi putusan MK itu buruh mengultimatum agar Anies segera mencabut keputusannya dalam waktu 3x24 jam.
Anies menjelaskan Kepgub soal UMP 2022 harus terbit sebelum 20 November 2021. Hal ini mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Jika tidak maka pemerintah DKI dianggap melanggar.
Meski begitu, Anies mengamini jika kenaikan UMP DKI tahun depan terlalu kecil untuk buruh di Ibu Kota.
Karena itulah, Anies Baswedan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah guna mengusulkan peninjauan kembali formula penetapan UMP pada 22 November 2021 kemarin. "Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ujar dia.
Baca juga:
Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP