Polres Bogor Tangkap 2 Orang Tukang Tagih Pinjol, Bosnya yang WNA Cina Buron

Selasa, 7 Desember 2021 18:40 WIB

Polres Bogor menangkap dua orang penagih utang dari layanan pinjaman online yang diduga mengancam dan menakuti nasabah melalui media sosial. Dua tersangka kini ditahan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang tersangka penagih utang pinjaman online alias Pinjol, kedua tersangka masih muda yakni SS berusia 21 tahun dan SW berusia 23 tahun.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan korban yang merasa terancam sebab cara tagih dua tersangka melalui media sosial. Harun menyebut, keduanya ditangkap di dua daerah berbeda oleh Satreskrim Polres Bogor.

"Pada 20 November penangkapan awal dilakukan terhadap SS di kediamannya di daerah Kota Depok dan pada 30 November penangkapan ke dua terhadap SW wilayah di Batam. Mereka pelaku penagih utang, yang menggunakan cara pengancaman dan menakuti terhadap korban di sosial media," kata Harun di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa, 7 Desember 2021.

Harun mengatakan selain merasa terancam dan takut, korban juga mengalami kerugian sebesar 200 juta dari Pinjolnya karena bunga pinjaman sebesar 30 persen perbulan.

Menurut Harun, dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki tugas berbeda. SS bertindak menyampaikan pesan ke korban, lalu SW bertindak sebagai transeleter bos nya di PT. Bright Finance Indonesia atau BFI.

Advertising
Advertising

"Mereka bekerja di PT. BFI, bosnya orang Cina yang saat ini kita masih lakukan pengejaran. Itu perusahaan ilegal, dan di perusahaan itu kedua pelaku mendapat gaji 3 sampai 5 juta tiap bulan, itu diluar bonus jika mereka berhasil membuat nasabah membayar utangnya. Per nasabah bonusnya seribu rupiah, jadi jika sehari mereka bisa membawa 800 nasabah maka bonus mereka 800 ribu," ucap Harun.

Selain mengejar bos perusahaan asal Cina, Harun menyebut Satreskrim juga memburu HRD perusahaan ilegal tersebut karena dia adalah orang yang merekrut penagih utang dan mendidik penagih utang bagaimana caranya hingga melakukan pengancaman.

Dari dua tersangka, polisi mengamankan sebuah Laptop, 7 handphone dan dua buku tabungan milik tersangka yang digunakan untuk menerima gaji dan bonus.

"Mereka disangkakan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) dan pasal 45 (B) juncto pasal 29 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada dua orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ucap Harun sambil mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa terancam dan terganggu ulah pinjol, segera melaporkan kepada pihaknya agar bisa diproses dan ditindaklanjuti.

M.A MURTADHO

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

13 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

18 jam lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

6 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya