Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Hukuman Percobaan

Jumat, 10 Desember 2021 17:02 WIB

Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.

Terdakwa Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda masing-masing Rp 50 juta dan kurungan satu bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangka petugas Bandara Soekarno-Hatta Ovelia Pratiwi dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda Rp 30 juta.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan tim JPU, Oktaviandi, Adib Fachri dan Syahnara itu juga disebutkan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan ketentuan selama delapan bulan tidak melakukan tindakan pidana.

"Terdakwa masing-masing bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang karantina kesehatan, "kata jaksa Adib dalam sidang yang diketuai hakim Arief Budi Cahyono, Jumat 10 Desember 2021.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.

Atas tuntutan JPU itu para terdakwa menerima dan tidak menyanggah. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim memutuskan skors sementara persidangan. "Kami akan bermusyawarah beri waktu tiga puluh menit, putusan nanti akan dibacakan, "kata Arief kepada terdakwa dan JPU.

Advertising
Advertising

Sidang kasus Rachel Vennya ini memantik perhatian khalayak luas. Selain dikunjungi oleh kawan-kawannya, Rachel juga didampingi ibundanya. Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dipenuhi sesak awak media yang meliput persidangan selebgram, konten kreator dan pengusaha makanan dan baju anak ini.

Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Keberangkatan Rachel Vennya ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.

AYU CIPTA

KOREKSI: Judul dan isi berita ini telah diubah karena ada kekeliruan tentang tuntutan JPU. Dengan demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.

Baca juga: Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

11 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

11 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

11 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

12 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

12 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

12 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

12 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

12 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya