Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya

Jumat, 10 Desember 2021 18:35 WIB

Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya 4 bulan hukuman percobaa dan denda Rp 50 juta. Vonis yang sama diberika kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia.

Hukuman sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yag membantu Rachel. Hanya denda yang harus dibayar Ovelia lebih rendah, yakni Rp 30 juta.

Rachel Vennya menyatakan menerima vonis tersebut. Rachel juga menganggukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menasihatinya agar tidak mengulangi perbuatan kabur dari karantina setelah bepergian dari luar negeri.

"Menerima," kata Rachel dalam sidang di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Rachel Vennya CS tidak didampingi penasihat hukum dalam sidang ini.

Majelis hakim menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan denda uang Rp 50 juta dan Rp 30 juta.

"Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara. Namun percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara," kata Arief, usai sidang.

Selanjutnya kepada wartawan, Rachel hanya mengatakan menjalani prosedur

<!--more-->

Menanggapi vonis itu, Rachel, yang dikerumuni puluhan awak media pun hanya menjawab singkat, "Menjalani prosedur," katanya.

Sidang Rachel Vennya berlangsung singkat, yaitu sejak pukul 14.00 hingga 17.30. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan pembacaan surat tuntutan dan diakhiri pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam pemeriksaan terdakwa, hakim Arief menanyakan jumlah follower Instagram Rachel. "Berapa follower saudara,"? Dan dijawab Rachel sebanyak enam juta pengikut.

Hakim lantas menasihati selebgram itu. "Harus menjadi panutan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," kata Arief. "Hendaknya sebagai konten kreator menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Rachel pun menunduk dan menganggukkan kepala tanda.

Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

Dia menyebutkan pernah menjalani karantina selama lima hari sepulang dari Dubai. Karena menurutnya tidak enak maka dia memilih tidak menjalani karantina saat pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.

AYU CIPTA

Baca juga: Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

16 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

16 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

16 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

17 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

17 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya