Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 10 Desember 2021 18:35 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya 4 bulan hukuman percobaa dan denda Rp 50 juta. Vonis yang sama diberika kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia.
Hukuman sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yag membantu Rachel. Hanya denda yang harus dibayar Ovelia lebih rendah, yakni Rp 30 juta.
Rachel Vennya menyatakan menerima vonis tersebut. Rachel juga menganggukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menasihatinya agar tidak mengulangi perbuatan kabur dari karantina setelah bepergian dari luar negeri.
"Menerima," kata Rachel dalam sidang di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Rachel Vennya CS tidak didampingi penasihat hukum dalam sidang ini.
Majelis hakim menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan denda uang Rp 50 juta dan Rp 30 juta.
"Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara. Namun percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara," kata Arief, usai sidang.
Selanjutnya kepada wartawan, Rachel hanya mengatakan menjalani prosedur
<!--more-->
Menanggapi vonis itu, Rachel, yang dikerumuni puluhan awak media pun hanya menjawab singkat, "Menjalani prosedur," katanya.
Sidang Rachel Vennya berlangsung singkat, yaitu sejak pukul 14.00 hingga 17.30. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan saksi dan terdakwa dilanjutkan pembacaan surat tuntutan dan diakhiri pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam pemeriksaan terdakwa, hakim Arief menanyakan jumlah follower Instagram Rachel. "Berapa follower saudara,"? Dan dijawab Rachel sebanyak enam juta pengikut.
Hakim lantas menasihati selebgram itu. "Harus menjadi panutan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," kata Arief. "Hendaknya sebagai konten kreator menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Rachel pun menunduk dan menganggukkan kepala tanda.
Dia menyebutkan pernah menjalani karantina selama lima hari sepulang dari Dubai. Karena menurutnya tidak enak maka dia memilih tidak menjalani karantina saat pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.
AYU CIPTA
Baca juga: Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara