Top 3 Metro: Ahmad Dhani Langgar Karantina, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 15 Desember 2021 06:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melanggar peraturan karantina. Wamenkes mengatakan tidak ada aturan karantina di rumah bagi masyarakat atau pejabat sekalipun.
Berita terpopuler lain adalah Kapolda Metro Jaya akan memutasi Aipda Rudi Panjaitan karena menolak laporan korban perampokan. Irjen Fadil Imran minta polisi yang menyakiti hati si pelapor itu untuk dimutasi ke luar dari Polda Metro Jaya.
Kasus penutupan markas ormas Pemuda Pancasila dan FBR di Jakarta Pusat juga banyak dibaca. Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan Pemuda Pancasila dan FBR tetap dapat beraktivitas, walaupun markas ditutup paksa karena menempati lahan secara ilegal.
Berikut ringkasan tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu pagi, 15 Desember 2021:
1. Wakil Menteri Kesehatan Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Langgar Karantina
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyebut musisi Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela melanggar peraturan karena karantina mandiri usai pulang dari Turki. Mereka
bisa terancam sanksi pidana.
Kasus Ahmad Dhani dan keluarganya yang tidak karantina di tempat seharusnya ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan keluarga anggota DPR Mulan Jameela yang dipergoki jalan-jalan di mal sebelum masa karantina 10 hari selesai.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan karantina tersebut. "Tentu akan kami kembalikan ke tempat karantina seharusnya. Itu bisa bentuk sanksi pidana," kata Dante di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021.
Dante menjelaskan sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan masyarakat atau pun pejabat melakukan karantina di rumah usai berpergian dari luar negeri. Dante mengklaim pemerintah bahkan saat ini memperketat dan menambah masa karantina bagi warga yang baru pulang dari luar negeri, karena adanya ancaman varian baru Covid-19 yaitu Omicron.
"Bahkan Pak Menkes dari Cina kemarin dan karantina kesehatan 10 hari, tanpa terkecuali. Kami ubah jadi 10 hari karena ada varian virus baru, kami perpanjang masa karantina," kata Dante.
Selanjutnya Kapolda Metro Jaya akan memutasi Aipda Rudi Panjaitan...
<!--more-->
2. Kapolda Metro Akan Mutasi Aipda Rudi Panjaitan Keluar dari Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menanggapi kasus anggotanya Aipda Rudi Panjaitan di SPK Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga.
Fadil meminta jajarannya, seperti Inspektut Pengawas Polda Metro Jaya (Irwasda), Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan para Kapolres agar memastikan hal serupa tak terulang.
"Orang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi justru menyakiti hati mas ini (pelapor)," tutur Fadil dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @kapoldametrojaya, pada Selasa, 14 Desember 2021.
Anggota SPK Polsek Pulogadung itu bernama polisi bernama Aipda Rudi Panjaitan. Fadil meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Rudi.
"Catat betul ini, ke depan jika ada anggota yang menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area."
Kasus ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan juga justru memarahi korban perampokan karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut si polisi bicara dengan nada tinggi.
Selanjutnya polisi tak larang Pemuda Pancasila dan FBR beraktivitas meski markas ormas ditutup...
<!--more-->
3. Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan Pemuda Pancasila dan FBR tetap dapat beraktivitas, walaupun markas ditutup paksa. Polisi menutup markas mereka karena masing-masing ormas menempati lahan secara ilegal.
"Untuk penyetopan kegiatan ormas itu di luar kewenangan kami. Hanya kantornya saja yang kami tutup, jadi yang kami segel adalah kantornya. Kalau kegiatannya kami kembalikan ke ormas tersebut," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Setyo menerangkan, ormas PP dan FBR bahkan dapat mendirikan kembali posko atau markas mereka, selama lahan yang digunakan tidak melanggar hukum atau legal.
Mengenai kronologi ormas PP dan FBR menguasai lahan milik pemerintah hingga menjadikan itu sebagai markas mereka, Setyo belum mau membeberkan hasil penyelidikannya.
Setyo mengatakan ormas Pemuda Pancasila dan FBR yang menguasai ketiga lahan secara ilegal itu dijerat dengan Pasal 385 Juncto 167 KUHP. Namun, Setyo mengatakan sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca juga: Wamenkes Bantah Soal Aturan Karantina di Rumah Ala Ahmad Dhani