Bahar Smith Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Desember 2021 11:30 WIB

Bahar bin Smith tengah menjalani hukuman kurungan tiga bulan di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring. Sementara Ryan Jombang merupakan narapidana kasus pembunuhan berantai yang tengah menunggu hukuman mati. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama keluar dari penjara, Bahar Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA di Polda Metro Jaya.

"Iya, ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Senin, 20 Desember 2021.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat pada 7 Desember 2021.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Teranyar, Bahar juga dilaporkan oleh seseorang dengan delik yang sama yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Advertising
Advertising

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua laporan tak memuat dengan jelas detail perkara yang dipersoalkan. Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. "Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan.

Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet. Bahkan di Twitter hari ini, tagar #TangkapBaharSmith menjadi trending.

Tagar tersebut dipicu omongan Bahar Smith dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Bahar menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru.

Bahar merupakan eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI pimpinan Rizieq Shihab. Dia sebelumnya sempat mencicipi dinginnya lantai penjara di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan seorang remaja.

Bahar Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada hari ini, Ahad 21 November 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan ini dilakukan karena Bahar Smith telah selesai menjalani masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Ahad," kata Mujiarto dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Ahad 21 November 2021.

Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, dia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Baca juga: Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya