Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Senin, 20 Desember 2021 12:02 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.

Ichwan mengatakan belum bertemu dengan pria yang biasa disapa Habib Bahar itu untuk membahas dua laporan yang ada di Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejauh ini komunikasi mereka baru sebatas via aplikasi percakapan.

Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.

Laporan itu membuat pengacara Bahar merasa kliennya dibungkam. Alasannya, Ichwan menyebut apa yang disampaikan Bahar merupakan bentuk kritik terhadap penguasa.

Meski begitu, ia memastikan kliennya akan patuh dengan proses hukum yang berlaku. "Kami WNI yang baik taat hukum. Ya, kami hadapi apapun itu," tutur Ichwan.

Advertising
Advertising

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang diterima Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.

Kedua laporan tak memuat dengan jelas detil perkara yang dipersoalkan. Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci perihal tersebut. "Terkait hal yang bersifat SARA," ujarnya.

Zulpan juga belum dapat memastikan apakah polisi akan segera memanggil Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor.

Pada laporan pertama, tertanggal 7 Desember 2021, dengan terlapor Bahar dan Eggi, pasal yang digubakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sementara laporan kedua, tertanggal 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar bin Smith, pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya