Petugas menunjukkan kantong darah saat kegiatan donor darah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. PT KAI bekerjasama dengan PMI DKI Jakarta melakukan kegiatan donor darah dalam rangkaian acara HUT PT KAI ke-76. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka integrasi data kependudukan dan golongan darah warga.
Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi menjelaskan integrasi data ini akan memudahkan PMI untuk mengetahui golongan darah warga berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Di KTP yang sekarang ini tidak ada lagi (data) golongan darah. Kadang-kadang kami kesulitan, makanya dengan integrasi data ini, melalui NIK kami bisa mengetahui golongan darahnya apa," kata Rustam dalam acara Bulan Dana PMI DKI Jakarta di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Rustam menjelaskan kadang kala petugas PMI kesulitan ketika menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan darah secara darurat.Di sisi lain, KTP yang diterbitkan di atas tahun 2010 tidak mencantumkan golongan darah warga.
Oleh karena itu, PMI DKI Jakarta melakukan inisiasi untuk mengintegrasikan data golongan darah dengan NIK atau KTP.
PMI DKI Jakarta bekerja sama pula dengan Bank DKI dan meluncurkan kartu donor darah berbasis JakCard. Melalui kartu Donor Darah Berbasis JakCard, pendonor mendapatkan beragam kemudahan, antara lain dapat digunakan sebagai kartu identitas pendonor yang berisi data diri, golongan darah dan jumlah donor darah yang telah dilakukan
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).