Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 16:53 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Iran seberat 147 kilogram. Pengungkapan kasus sabu tersebut adalah hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut pengiriman sabu itu merupakan ulah pengedar jaringan internasional dari Timur Tengah.

“Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak terungkap akan diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 23 Desember 2021.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu terbagi menjadi dua, yaitu pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada 18 Desember 2021 di Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur.

Polisi menangkap lima tersangka, yaitu W, 60 tahun; FS, 27 tahun; HD, 36 tahun; IA, 32 tahun; dan AK, 34 tahun. “Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan.

Jaringan penyelundup narkoba itu menyembunyikan sabu di dalam ruko daerah Cempaka Mas. Dari ruko tersebut, sabu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu terungkap setelah polisi memantau ada pemesanan narkotika jenis sabu dari Iran. Penyidik, kata Zulpan, lantas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa ada jaringan pengedar di Jakarta.

Di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas polisi mendapatkan 3 karung berisi 117 kotak plastik berisi sabu dengan berat 147,143 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial W. Keesokan harinya, polisi bergerak ke Hotel C’One dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu FS, HD, IA, dan AK.

Advertising
Advertising

Polisi menjerat para tersangka penyelundupan dan pengedar sabu dari Iran itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pengedar narkoba itu terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu untuk Malam Tahun Baru Dibekuk di Depok

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

19 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

1 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

2 hari lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya