Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pengedar Ganja dan Sabu untuk Malam Tahun Baru Dibekuk di Depok

image-gnews
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi menunjukkan barang bukti dua kilogram ganja yang diduga hendak diedarkan saat malam pergantian tahun, Kamis 16 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi menunjukkan barang bukti dua kilogram ganja yang diduga hendak diedarkan saat malam pergantian tahun, Kamis 16 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok meringkus dua pengedar ganja yang diduga bakal beroperasi saat malam pergantian tahun.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua pengedar berinisial MA (28) dan NA (24) itu ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja.

“MA ditangkap dengan barang bukti 928 gram ganja, sementara NA diamankan dengan barang bukti ganja 1,112 gram,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja itu baru tiba di Kota Depok untuk diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2022.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,40 gram.

“MA ditangkap di kontrakannya di daerah Cibinong, dan NA di Kecamatan Limo sehari setelahnya,” kata Imran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dua pengedar itu, masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kedua buron itu merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari GE (DPO) dan sabu dari AF (DPO),” kata Imran.

Kedua tersangka pengedar ganja itu dijerat dengan pasal berbeda. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. "Ancaman masing-masing pasal pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Imran.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizky Nazar Pilih Konsumsi Ganja Supaya Mudah Tidur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

4 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

6 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

7 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

8 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

16 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.