TEMPO.CO, Depok - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok meringkus dua pengedar ganja yang diduga bakal beroperasi saat malam pergantian tahun.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua pengedar berinisial MA (28) dan NA (24) itu ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja.
“MA ditangkap dengan barang bukti 928 gram ganja, sementara NA diamankan dengan barang bukti ganja 1,112 gram,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis 16 Desember 2021.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja itu baru tiba di Kota Depok untuk diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2022.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,40 gram.
“MA ditangkap di kontrakannya di daerah Cibinong, dan NA di Kecamatan Limo sehari setelahnya,” kata Imran.
Selain dua pengedar itu, masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kedua buron itu merupakan pemasok barang haram tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari GE (DPO) dan sabu dari AF (DPO),” kata Imran.
Kedua tersangka pengedar ganja itu dijerat dengan pasal berbeda. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. "Ancaman masing-masing pasal pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Imran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Jadi Tersangka, Rizky Nazar Pilih Konsumsi Ganja Supaya Mudah Tidur