Sopir Grab Tersangka Pelecehan Hari Ini Diperiksa Sebagai Pelapor Pengeroyokan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 Desember 2021 12:34 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir taksi online Grab Car yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap penumpang, Godelfridus Janter, 48 tahun melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

Dia akan diperiksa sebagai pelapor kasus pengeroyokan itu di Polres Jakarta Barat hari ini, Senin, 27 Desember 2021. Pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Harbum, membenarkan hal tersebut. “Penyidik Polres Jakbar akan memeriksa, maka, kami dampingi,” ujar Siprianus saat dikonfirmasi wartawan.

Godelfridus sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan pada Jumat dini hari, 24 Desember 2021. Laporan Godelfridus telah diterima oleh Polres Jakarta Barat dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan pengeroyokan itu terjadi bersamaan dengan peristiwa yang menimpa sang sopir dengan seorang penumpangnya berinisial NT. Seperti diketahui, NT lewat media sosial mengungkapkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir Grab.

NT menyebut dia dipegang dagunya oleh Godelfridus setelah turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Awalnya NT yang baru pulang dari sebuah acara di PIK memesan Grab menuju rumahnya. Di tengah jalan NT muntah dengan membuka kaca mobil.

Advertising
Advertising

Namun, Godelfridus meminta agar NT memberi uang sejumlah Rp 300 ribu sebagai ganti karena dia tak bisa mencari penumpang lagi karena mobilnya kena muntah. NT mengaku memberi uang Rp 100 ribu namun sang sopir tak terima.

"Saya dipegang-pegang dagunya, terus abis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT.

Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan tersebut dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.

Cerita tersebut dibantah kubu GJ. Siprianus mengatakan kliennya tak melakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan kronologi versi Siprianus, usai pertikaian antara Godelfridus dengan NT selesai, seorang laki-laki datang dan langsung menyerang kliennya. Saat itu posisi Godelfridus hendak masuk ke dalam mobil.

Sopir Grab itu lantas memiting kepala pria itu dengan lengan kanannya dan akhirnya keduanya terjatuh ke jalanan aspal. “Saat itu, GJ merasa ada yang menginjaknya sehingga kepala bagian kanan luka memar dan lengan kanan dan kiri serta lutut luka,” tutur Siprianus pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca juga: Pengacara Sopir Grab Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

29 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

33 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

33 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

33 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

34 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

34 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya