TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara sopir taksi online Grab Car berinisial GJ, Siprianus Edi Hardum, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, berinisial NT.
Edi mengklaim kliennya hanya menyentuh pipi NT lantaran dirinya diserang terlebih dahulu. “Dari berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG, NT terlalu berlebihan,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Edi menjelaskan kronologi versi kliennya, di mana saat itu, Kamis dini hari, 23 Desember 2021, sekitar pukul 01.45 WIB GJ menjemput NT bersama kawannya, Julia, di salah satu bar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dengan tujuan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Edi, saat masuk ke dalam mobil, terlihat NT telah dalam kondisi mabuk. “GJ juga mencium bau alkohol ketika mereka berbicara dalam mobil. Keduanya duduk di bangku tengah. NT duduk tepat di belakang sopir,” ujar Edi.
Ia mengatakan bahwa di tengah perjalanan NT membuka kaca mobil untuk muntah. Baik Julia maupun NT, kata Edi, tak meminta kliennya untuk memberhentikan kendaraan terlebih dahulu. Edi menyebut selanjutnya NT meminta kliennya agar berhenti jika melihat ada penjual minuman di pinggir jalan.
“Namun, GJ menawarkan minuman air mineral yang disiapkannya di jok belakang mobil. NT dan Julia mau, sehingga GJ memberhentikan mobil, mengambil dua botol Aqua, membuka pintu tengah mobil menyodorkan Aqua,” tutur Edi.
Saat itu GJ melihat ada bekas muntahan di bagian dalam kanan mobilnya. Edi mengatakan bahwa kliennya mengatakan kepada NT bahwa mobilnya terkena muntahan dan meminta pengertiannya. Ia beralasan di pagi buta itu belum ada tempat cuci mobil yang buka sehingga dia tidak bisa mencari penumpang lain “Permintaan itu dijawab iya oleh NT dan Julia,” ucap Edi.
Sesampainya di tujuan, Edi mengatakan bahwa NT dan Julia membayar ongkos perjalanan melalui aplikasi OVO serta memberikan uang tunai Rp 50 ribu untuk membersihkan muntahannya. Edi mengklaim saat itu NT melontarkan maki-makian kepada GJ sebelum keluar.
“Karena merasa rugi dicampur kesal dengan kata-kata kasar itu, GJ turun dari mobil, dan cegat NT dengan pegang tangan kirinya, sambil berkata, ”Lihat muntahanmu itu. Mana pengertiannya. Saya minta Rp 300 ribu," ujar Edi menirukan perkataan kliennya.
Alasan kliennya meminta uang itu, lanjut Edi, sebagai kompensasi lantaran dirinya tak bisa mencari penumpang lagi dengan kondisi bekas muntah di dalam mobilnya.
Edi mengatakan NT kemudian berontak dan memukul GJ di bagian kepala kirinya. GJ lantas memegang pipi NT. “Karena pipinya dipegang, NT menyerang memukul GJ. GJ berusaha menghindar dengan jalan mundur, sambil membalas pukulan NT. Saat membalas inilah, tangan kiri GJ mengenai pelipis kanan NT yang menyebabkan luka di pelipis kanan NT,” tutur Edi.
Setelah itu, Julia menyodorkan tambahan uang Rp 50 ribu yang kemudian diterima oleh GJ. Saat sedang masuk mobil, ia kemudian diserang oleh pria yang mengaku sebagai adik NT yang berakhir pada keduanya terlibat perkelahian. Warga sekitar yang melihat lantas melerai dan GJ pun meninggalkan lokasi.
Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan GJ sebagai tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan GJ ditangkap pada Jumat, 24 Desember 2021 di Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.
ADAM PRIREZA