Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sopir Grab Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengacara sopir taksi online Grab Car berinisial GJ, Siprianus Edi Hardum, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, berinisial NT.

Edi mengklaim kliennya hanya menyentuh pipi NT lantaran dirinya diserang terlebih dahulu. “Dari berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG, NT terlalu berlebihan,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Desember 2021. 

Edi menjelaskan kronologi versi kliennya, di mana saat itu, Kamis dini hari, 23 Desember 2021, sekitar pukul 01.45 WIB GJ menjemput NT bersama kawannya, Julia, di salah satu bar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dengan tujuan Tambora, Jakarta Barat. 

Menurut Edi, saat masuk ke dalam mobil, terlihat NT telah dalam kondisi mabuk. “GJ juga mencium bau alkohol ketika mereka berbicara dalam mobil. Keduanya duduk di bangku tengah. NT duduk tepat di belakang sopir,” ujar Edi. 

Ia mengatakan bahwa di tengah perjalanan NT membuka kaca mobil untuk muntah. Baik Julia maupun NT, kata Edi, tak meminta kliennya untuk memberhentikan kendaraan terlebih dahulu. Edi menyebut selanjutnya NT meminta kliennya agar berhenti jika melihat ada penjual minuman di pinggir jalan. 

“Namun, GJ menawarkan minuman air mineral yang disiapkannya di jok belakang mobil. NT dan Julia mau, sehingga GJ memberhentikan mobil, mengambil dua botol Aqua, membuka pintu tengah mobil menyodorkan Aqua,” tutur Edi. 

Saat itu GJ melihat ada bekas muntahan di bagian dalam kanan mobilnya. Edi mengatakan bahwa kliennya mengatakan kepada NT bahwa mobilnya terkena muntahan dan meminta pengertiannya. Ia beralasan di pagi buta itu belum ada tempat cuci mobil yang buka sehingga dia tidak bisa mencari penumpang lain “Permintaan itu dijawab iya oleh NT dan Julia,” ucap Edi. 

Sesampainya di tujuan, Edi mengatakan bahwa NT dan Julia membayar ongkos perjalanan melalui aplikasi OVO serta memberikan uang tunai Rp 50 ribu untuk membersihkan muntahannya. Edi mengklaim saat itu NT melontarkan maki-makian kepada GJ sebelum keluar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena merasa rugi dicampur kesal dengan kata-kata kasar itu, GJ turun dari mobil, dan cegat NT dengan pegang tangan kirinya, sambil berkata, ”Lihat muntahanmu itu. Mana pengertiannya. Saya minta Rp 300 ribu," ujar Edi menirukan perkataan kliennya.

Alasan kliennya meminta uang itu, lanjut Edi, sebagai kompensasi lantaran dirinya tak bisa mencari penumpang lagi dengan kondisi bekas muntah di dalam mobilnya. 

Edi mengatakan NT kemudian berontak dan memukul GJ di bagian kepala kirinya. GJ lantas memegang pipi NT. “Karena pipinya dipegang, NT menyerang memukul GJ. GJ berusaha menghindar  dengan jalan mundur, sambil membalas pukulan NT. Saat membalas inilah, tangan kiri GJ mengenai pelipis kanan NT yang menyebabkan luka di pelipis kanan NT,” tutur Edi. 

Setelah itu, Julia menyodorkan tambahan uang Rp 50 ribu yang kemudian diterima oleh GJ. Saat sedang masuk mobil, ia kemudian diserang oleh pria yang mengaku sebagai adik NT yang berakhir pada keduanya terlibat perkelahian. Warga sekitar yang melihat lantas melerai dan GJ pun meninggalkan lokasi. 

Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan GJ sebagai tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan GJ ditangkap pada Jumat, 24 Desember 2021 di Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB. 

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.