Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

Kamis, 30 Desember 2021 17:35 WIB

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan dana hibah untuk partai politik (parpol) di wilayahnya dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen. Pemberian kenaikan itu mulai efektif tahun depan.

"Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia mengatakan, kenaikan yang signifikan itu berdasarkan hasil kajian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, setelah ada usulan dari partai politik di wilayahnya, dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri.

Ia menyebut, usulan kenaikan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, pemerintah daerah diminta melengkapi beberapa kajian. Evaluasi itu, juga telah disampaikan kembali ke provinsi.

Beberapa poin dalam evaluasi itu, kata dia, harus ada kajian penggunaan keuangan untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta persetujuan dari inspektorat. "Jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai," kata Juhandi

Advertising
Advertising

Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi menganggap kenaikan dana partai politik tidak tepat. Ia berpendapat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif.

"Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi, baik itu Pileg dan Pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil," ucapnya.

Yusfitriadi mengatakan memiliki persepsi yang berbeda. Ia menyebut partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan juga dianggap tidak berjalan efektif, serta fungsi aspirasi bagi suara masyarakat tidak optimal.

Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim.

"Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Selain itu, kenaikan dana bantuan parpol tidak tepat mengingat kondisi perekonomian masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia khawatir kenaikan dana parpol ini merupakan motif kepala daerah mengakomodasi partai politik.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, kata dia, besaran bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal sebesar Rp 1.500 walaupun di aturan yang sama mengakomodasi kenaikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Heran Anies Baswedan Gelar Seremoni Pemberian Dana Hibah Parpol

ADI WARSONO

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

1 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

3 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

4 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya