Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 30 Desember 2021 17:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan dana hibah untuk partai politik (parpol) di wilayahnya dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen. Pemberian kenaikan itu mulai efektif tahun depan.
"Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis, 30 Desember 2021.
Ia mengatakan, kenaikan yang signifikan itu berdasarkan hasil kajian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, setelah ada usulan dari partai politik di wilayahnya, dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri.
Ia menyebut, usulan kenaikan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, pemerintah daerah diminta melengkapi beberapa kajian. Evaluasi itu, juga telah disampaikan kembali ke provinsi.
Beberapa poin dalam evaluasi itu, kata dia, harus ada kajian penggunaan keuangan untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta persetujuan dari inspektorat. "Jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai," kata Juhandi
Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi menganggap kenaikan dana partai politik tidak tepat. Ia berpendapat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif.
"Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi, baik itu Pileg dan Pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil," ucapnya.
Yusfitriadi mengatakan memiliki persepsi yang berbeda. Ia menyebut partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan juga dianggap tidak berjalan efektif, serta fungsi aspirasi bagi suara masyarakat tidak optimal.
Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim.
"Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Selain itu, kenaikan dana bantuan parpol tidak tepat mengingat kondisi perekonomian masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia khawatir kenaikan dana parpol ini merupakan motif kepala daerah mengakomodasi partai politik.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, kata dia, besaran bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal sebesar Rp 1.500 walaupun di aturan yang sama mengakomodasi kenaikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Heran Anies Baswedan Gelar Seremoni Pemberian Dana Hibah Parpol
ADI WARSONO