TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi heran dengan seremoni penyerahan dana hibah dari pemerintah DKI untuk 10 partai politik. Dia menganggap seremoni ini seolah-olah menunjukkan Gubernur DKI Anies Baswedan berinisiatif mengucurkan hibah.
"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan. Ini perintah undang-undang kok," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Desember 2021.
Politikus PDIP itu menuturkan, partai politik memang berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD. Dia mengutip Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah juga telah tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.
"Jadi semuanya jelas dan transparan," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik di DPRD DKI untuk tahun anggaran 2021. Total dana hibah senilai Rp 27,2 miliar.
Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.
"Kami berharap ini menjadi bekal, bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,"ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.
Anies menyampaikan jumlah dana hibah yang diberikan memang tidak begitu besar. Namun, ia berpesan bahwa dana tersebut berasal dari pajak warga Jakarta dan merupakan amanat dari rakyat untuk partai politik.
Anies berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.
“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah,” kata Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Dana Hibah Partai Politik Rp 27,2 Miliar