Viral Sumbangan untuk Kasus Bahar bin Smith, Kuasa Hukum: Hoax
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 4 Januari 2022 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith membantah penyebaran pesan broadcast viral yang berisi permintaan sumbangan untuk pengusutan kasus Bahar di Polda Jawa Barat. Dalam pesan yang beredar, permintaan donasi diminta dikirimkan melalui sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.
"Wah, hoax itu, tidak ada itu tim advokasi minta-minta," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Januari 2022.
Kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar juga menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan tim kuasa hukum tidak pernah menggalang sumbangan untuk mengurus kasus Bahar.
"Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu," ujar Aziz.
Penyebaran konten yang permintaan sumbangan donasi untuk Bahar bin Smith tersebut dibagikan oleh Eko Kuntadhi. Dalam unggahannya, Eko membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan seolah-olah tim kuasa hukum Bahar membutuhkan sumbangan untuk membeli konsumsi.
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Selanjutnya Bahar Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks...
<!--more-->
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.
Arief berujar Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bahar Smith diperiksa di Polda Jabar selama hampir 11 jam atau sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arief berujar dengan penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar bin Smith dengan Penganiayaan oleh Brimob yang Mandek