Sidang Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang, Jaksa: Terancam Pidana Mati

Selasa, 4 Januari 2022 16:25 WIB

Sidang perdana terdakwa dr Mery Anastasia binti Budianto di Pengadilan Negeri Tangerang digelar virtual. Mery diancam hukuman mati atas perbuatan membakar bengkel yang menewaskan keluarga kekasihnya. Selasa 4 Januari 2022.FOTO AYU CIPTA I TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dokter pembakar bengkel di Tangerang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dokter Mery Anastasia hadir secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi Samsurizal mengatakan sidang daring itu dilaksanakan karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

Majelis hakim PN Tangerang yang memimpin persidangan perkara ini adalah Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus.

Dokter Mery menjadi pesakitan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).

"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustius 2021. Dari tangannya dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara," kata Jaksa Oktaviandi.

Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel selain kedua orang tua Leonardi ada dua adiknya Fernando Syahputra dan Fransiska , keduanya selamat dari maut.

"Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat," kata Jaksa Oktaviandi.

Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar.

Oktaviandi menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1

Penasihat hukum terdakwa Azmi Saputra menanggapi dakwaan JPU menyatakan tidak melakukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan. "Kami tidak menggunakan eksepsi agar peradilan berjalan cepat, nanti kami akan dengarkan keterangan saksi sehingga tahu alur peristiwa seperti apa, termasuk siapa yang membeli bensin itu,"kata Azmi.

Ditemui terpisah usai persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, sesuai surat dakwaan alternatif pihaknya akan membuktikan dalam persidangan.

"Jadi ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tapi materi belum dibuka, kami akan membuktikan di persidangan dakwaan alternatif itu," kata Dapot.

Persidangan dokter Mery akan dilanjutkan pada 11 Januari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya polisi mengungkap latar belakang pembakaran ini diduga akibat masalah percintaan. Kepada penyidik, Mery mengaku motifnya melakukan pembakaran terhadap kekasih dan keluarganya karena sakit hati hubungannya tidak direstui oleh kedua orang tua korban.

Padahal, saat itu MM mengaku sudah hamil anak hasil hubungannya dengan Leonardi. Sebelum melakukan pembakaran, Mery bahkan sempat cekcok dengan kekasihnya di depan bengkel.

Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan Keluarga Kekasihnya Jalani Sidang Perdana

AYU CIPTA










Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

1 hari lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

7 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

9 hari lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

10 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

18 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya