Warga Depok Mengadu ke DPRD karena Dituduh Duduki Tanah Pemerintah
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 5 Januari 2022 03:30 WIB
TEMPO.CO, Depok - Seorang warga Kompleks Pelni, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, mengadu ke DPRD Kota Depok lantaran tanahnya disegel satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Boy Nurdin, pemilik lahan, menuduh penyegelan dilakukan atas dasar laporan yang tidak benar. “Jadi tanah saya dianggap sebagai fasos fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) milik pemerintah, sehingga dilakukan penyegelan,” katanya saat ditemui di DPRD Depok, Selasa 4 Januari 2022.
Boy mengatakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok pada 30 Desember 2021. Hal ini membuat proyek pembangunan yang sedang dijalankan olehnya terhenti.
Ia mengklaim memiliki bukti legalitas yang jelas terhadap lahan yang dibelinya 2014 lalu. "Sebagai orang yang mengerti hukum, tentu (saya) mengecek dulu, kan, legalitasnya. Tidak mungkin kami beli mau kecil, mau besar, kek, enggak mungkin asal beli, kan,” kata Boy.
Atas keluhan itulah, Boy mengajukan audiensi kepada Komisi A DPRD Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan dari hasil audiensi didapati bahwa Boy merupakan pemilik sah tanah tersebut dan bukan termasuk dalam fasos fasum Pemerintah Kota Depok.
“Bagian aset bagian kota menyatakan bahwa lahan tersebut bukan sebagai aset pemerintah kota atau bukan sebagai fasos fasum Pemerintah Kota Depok,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Hamzah, pemilik tanah pun telah memilikinya yang dikeluarkan 2014. Namun, memang perlu diperbaharui, karena IMB-nya tunggal, sementara pemilik tanah berencana membangun 6 unit rumah di sana.
“IMB bunyinya rumah tinggal tunggal yang dikeluarkan pada 2014, (sementara di lapangan), menjadi 5 atau 6 unit, maka harus diperbarui,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Depok itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Sadis, Begal di Depok Siram Air Keras dan Bacok Korban