Kejati DKI: Berkas Perkara Olivia Nathania Sudah Lengkap
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 6 Januari 2022 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) palsu dengan tersangka Olivia Nathania sudah lengkap. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan polisi akan segera melakukan penyerahan tahap kedua.
“Direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ashari dalam keterangan tertulisnya.
Dalam perkara ini, Olivia disangka melanggar Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Olivia Nathania dan 4 orang lain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan CPNS pada November 2021. Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara.
Polisi telah menahan putri penyanyi Nia Daniaty itu sejak Kamis, 11 November 2021. Penahanan dilakukan setelah Olivia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami lakukan penahanan terhitung malam ini," Jerry Siagian setelah pemeriksaan.
Pengacara Olivia Nathania Yusuf Titaley sempat akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu. Namun polisi menyebut korban dari kasus yang menjerat perempuan itu sangat banyak.
Ini akan jadi pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, karena dilihat dari korbannya cukup banyak, banyak orang yang sudah ditipu," kata Juru bicara Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 November 2021.
Baca juga: Kasus Olivia Nathania Belum Dilimpahkan, Polisi: Tunggu Respons Kejaksaan
ADAM PRIREZA