Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Januari 2022 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Supriyanto, anggota polisi Polda Metro Jaya, berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, FISIP UI. Supriyanto bahkan berhasil meraih gelar doktor krimonologi tersebut dengan predikat cumlaude dalam waktu 3,5 tahun.
Dalam disertasinya yang berjudul "Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia", Supriyanto menjadikan kasus penipuan umroh First Travel hingga Koperasi Pandawa sebagai bahan penelitiannya.
"Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut, di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry," ujar Supriyanto menjelaskan sedikit soal hasil penelitiannya, Jumat, 7 Januari 2022.
Dalam kasus First Travel yang terungkap pada tahun 2017, perusahaan itu menjanjikan bisa memberangkatkan jamaah dengan biaya murah atau hanya Rp17 juta. Untuk menutupi kekurangan dana keberangkatan jamaah umrah yang berangkat tahun tersebut, manajemen mengambil uang jamaah yang telah membayar lunas biaya umrah untuk tahun berikutnya.
Skema ini digunakan First Travel secara berulang, hingga akhirnya dana tersebut habis dan skema tersebut goyah. Akibatnya ratusan jamaah yang sudah membayar lunas untuk keberangkatan umroh pada tahun berikutnya gagal berangkat.
Pada kasus Pandawa, modus penipuan yang terjadi mirip dengan skema ponzi. Anggota koperasi dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap member yang berhasil diajak bergabung ke koperasi. Setiap member baru diwajibkan menyetorkan uang tabungan sebanyak Rp50 juta - 2 miliar.
Selanjutnya penjelasan Supriyanto soal nature of industry...
<!--more-->
Adapun nature of industry yang Supriyanto maksud, pelaku kejahatan ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah, serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat untuk menarik korbannya. Selain itu, dalam kasus First Travel para pelaku melakukan affinity frauds atau eksploitasi isu agama yang sangat mudah memikat masyarakat Indonesia.
Dalam penelitiannya, Supriyanto menjelaskan kasus First Travel dan Koperasi Pandawa telah memenuhi enam aspek criminaloid, yaitu pertama tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi, kedua para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility.
Ketiga, pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan memberikan keyakinan pelaku dalam melakukan kejahatan. Keempat, pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism.
Kelima, rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment, involvement, commitment, dan belief," jelas Supriyanto. Terakhir yang keenam status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.
"Saya telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi," kata anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Mediasi antara Medina Zein dan Marissya Icha Gagal