TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah mencoba memediasikan antara Medina Zein dan Marrisya Icha dalam kasus pencemaran nama baik. Namun upaya ini gagal sehingga perkaranya dilanjutkan.
Penyidik Polda Metro Jaya pun menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus ini. "Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," kata Zulpan di kantornya, Rabu, 5 Januari 2022.
Zulpan mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik tanah air, termasuk Marrisya Icha.
Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer. Namun ia mengklaim malah mendapatkan ancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengatakan tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. "Aku enggak masalah," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Medina Zein menyatakan akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya. "Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," ujar dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Medina Zein: Aku Gak Masalah, Hargai Proses Hukum