Kasus Gugatan Wanprestasi, Berikut Aneka Bisnis Milik Yusuf Mansur
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 7 Januari 2022 20:38 WIB
TEMPO.CO, Tangerang -Penceramah kondang Yusuf Mansur saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari 12 orang.
Mereka menyebutkan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi dalam patungan usaha hotel, apartemen, serta haji dan umroh.
Dalam keterangannya, Yusuf menyebutkan bahwa ia menghadapi tiga gugatan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang.
Dari tiga gugatan tersebut, dua gugatan sudah mulai disidangkan pada Rabu dan Kamis, 5-6 Januari 2022 lalu. Sedangkan, untuk satu gugatan lagi akan disidangkan pada 18 Januari 2022 nanti.
Yusuf menyebutkan bahwa dalam menghadapi gugatan perdata tersebut, ia telah menyerahkan pada tim pengacara dari JAS & Partners dengan tim penasehat hukum, yang terdiri atas Ariel Mochtar, Antonius, M. Fahdi, Wahyudi, Dessy, dan Bathi.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena Yusuf dianggap melakukan wanprestasi atas kegiatan bisnisnya. Lalu, apa saja sebenarnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur?
Dikutip dari beberapa arsip laporan Tempo, tercatat Yusuf Mansur memiliki berbagai macam jenis usaha, mulai dari usaha kuliner sampai dengan investasi saham.
Selanjutnya : Usaha kuliner milik Yusuf Mansur terdiri atas...
<!--more-->
Usaha kuliner milik Yusuf Mansur terdiri atas Waroeng Steak and Shake, Steak Obonk, dan gerai Bebek H Slamet. Disebutkan juga bahwa dari usaha kulinernya tersebut, Yusuf Mansur bisa mendaptakan total nilai transaksi mencapi Rp 500 miliar per tahun.
Selain itu, Yusuf juga tercatat pernah memiliki saham dari MNC Bank senilai Rp 80 miliar dan memiliki saham di Bank Syariah Indonesia. Di samping itu, pada pertengahan 2021, Yusug Mansur tercatat membeli saham ZBRA dari perusahaan logistik bernama PT Zebra Nusantara.
Di samping itu, Yusuf Mansur juga pernah memiliki perusahaan menajemn aset, yaitu PT Paytren Aset Manajemen dan perusahaannya ini pernah dibekukan oelh Bank Indonesia pada 2017 lalu karena masalah perizinan dan legalitas.
Baca : Gugatan Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Dimulai, Apa Itu Wanprestasi di KUH Perdata?
EIBEN HEIZIER
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.