Kasus Gugatan Wanprestasi, Berikut Aneka Bisnis Milik Yusuf Mansur

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Januari 2022 20:38 WIB

Pendakwah, Yusuf Mansur dalam unggahan di akun Instagramnya yang memperlihatkan rambutnya sudah gondrong, Foto: Instagram Yusuf Mansur.

TEMPO.CO, Tangerang -Penceramah kondang Yusuf Mansur saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari 12 orang.

Mereka menyebutkan bahwa
Yusuf Mansur melakukan wanprestasi dalam patungan usaha hotel, apartemen, serta haji dan umroh.

Dalam keterangannya, Yusuf menyebutkan bahwa ia menghadapi tiga gugatan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang.

Dari tiga gugatan tersebut, dua gugatan sudah mulai disidangkan pada Rabu dan Kamis, 5-6 Januari 2022 lalu. Sedangkan, untuk satu gugatan lagi akan disidangkan pada 18 Januari 2022 nanti.

Yusuf menyebutkan bahwa dalam menghadapi gugatan perdata tersebut, ia telah menyerahkan pada tim pengacara dari JAS & Partners dengan tim penasehat hukum, yang terdiri atas Ariel Mochtar, Antonius, M. Fahdi, Wahyudi, Dessy, dan Bathi.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena Yusuf dianggap melakukan wanprestasi atas kegiatan bisnisnya. Lalu, apa saja sebenarnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur?

Dikutip dari beberapa arsip laporan Tempo, tercatat Yusuf Mansur memiliki berbagai macam jenis usaha, mulai dari usaha kuliner sampai dengan investasi saham.

Selanjutnya : Usaha kuliner milik Yusuf Mansur terdiri atas...
<!--more-->

Usaha kuliner milik Yusuf Mansur terdiri atas Waroeng Steak and Shake, Steak Obonk, dan gerai Bebek H Slamet. Disebutkan juga bahwa dari usaha kulinernya tersebut, Yusuf Mansur bisa mendaptakan total nilai transaksi mencapi Rp 500 miliar per tahun.

Advertising
Advertising

Selain itu, Yusuf juga tercatat pernah memiliki saham dari MNC Bank senilai Rp 80 miliar dan memiliki saham di Bank Syariah Indonesia. Di samping itu, pada pertengahan 2021, Yusug Mansur tercatat membeli saham ZBRA dari perusahaan logistik bernama PT Zebra Nusantara.

Di samping itu, Yusuf Mansur juga pernah memiliki perusahaan menajemn aset, yaitu PT Paytren Aset Manajemen dan perusahaannya ini pernah dibekukan oelh Bank Indonesia pada 2017 lalu karena masalah perizinan dan legalitas.

Baca : Gugatan Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Dimulai, Apa Itu Wanprestasi di KUH Perdata?

EIBEN HEIZIER

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

20 jam lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

21 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

12 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

28 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

36 hari lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

44 hari lalu

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

58 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

58 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

1 Maret 2024

Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

Selain Syafiq Riza Basalamah, ada sejumlah pendakwah yang acara pengajiannya dibubarkan ormas

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

29 Februari 2024

Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

PN Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari.

Baca Selengkapnya