Larang Holywings Jual Miras, Bima Arya Sebut Tak Gentar Soal Beking
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 10 Januari 2022 10:57 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak gentar soal siapa di balik bisnis Holywings. Bima menyatakan tetap akan menegakkan peraturan larangan penjualan minuman beralkohol di atas lima persen di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor itu mengatakan dia tak peduli soal beking Holywings karena semua harus sesuai dengan visi Kota Bogor sebagai kota keluarga dan religius. Selain melarang penjualan minuman keras (miras), Kota Bogor juga melarang pertunjukan yang biasa ditemukan di klub malam.
Hal itu disampaikan Bima Arya usai meninjau lokasi proyek Hollywings di Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Minggu siang.
Untuk mencegah pelanggaran perda itu, Bima berencana meningkatkan pengawasan ke depan dengan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan. Pemerintah Kota Bogor akan mengecek Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun pemerintah Kota Bogor.
Bima mengakui Holywings sudah mengantongi IMB, namun izin itu hanya untuk bangunan kafe, bukan untuk klub malam yang menyuguhkan minuman keras dengan alkohol di atas 5 persen.
Selanjutnya Co founder Holywings Ivan Tanjaya telah dipanggil ke Balai Kota Bogor...
<!--more-->
Co founder Holywings Ivan Tanjaya telah dipanggil ke Balai Kota Bogor pada Sabtu lalu. Bima meminta Ivan mematuhi aturan tentang miras dan pertunjukan itu jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Bogor.
"Jadi warga Bogor atau pendatang dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras, silakan ke kota sebelah, ke kota tetangga, tidak di Kota Bogor," kata Bima Arya.
Berdasarkan peraturan tentang miras, minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A harus memperoleh izin dari pemerintah pusat. Untuk miras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
Ada dua golongan minuman beralkohol di atas 5 persen, yaitu golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C miras dengan kadar alkohol 20-45 persen.
Pada saat mengecek bangunan Holywings yang berada di depan Polsek Bogor Timur, Bima menemukan tempat penyimpanan minuman keras dan panggung atau stage perfomance. Menurut Bima, jika panggung itu digunakan untuk kegiatan selain bernyanyi, Holywings tidak diperkenankan beroperasi.
Pada saat ini, kafe Holywings telah beroperasi di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Ada tiga jenis gerai Holywings, yaitu Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.
Baca juga: Panggil Co Founder Holywings, Bima Arya Larang Penjualan Minuman Beralkohol