Korban Tawuran di Depok Bikin Kronologi Palsu Diserang Saat Beli Nasgor
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 12 Januari 2022 15:21 WIB
TEMPO.CO, Depok - Seorang korban luka tawuran di Depok berinisial MRS berbohong pada keluarganya bahwa dia menjadi korban pengeroyokan saat membeli nasi goreng. Kebohongan remaja itu terungkap ketika kakak MRS membuat laporan polisi di Polsek Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis Komisaris Ibrahim Sadjab mengatakan kakak MRS melaporkan adiknya terkapar dengan luka robek 3 hingga 5 sentimeter di bagian perut dan tangan kanan karena sabetan senjata tajam. Laporan polisi itu dibuat kakak MRS berdasarkan penuturan kronologi palsu sang adik.
“Berdasarkan laporan dari kakak MRS, adiknya menjadi korban pengeroyokan saat sedang membeli nasi goreng pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 03.40 hingga harus dilarikan ke rumah sakit Kramat Jati,” kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Menurut keterangan kakak MRS dalam laporan nomor LP/19/K/2022 tertanggal 10 Januari 2022, MRS tiba-tiba diserang oleh kurang lebih 20 orang tidak dikenal. Kelompok itu langsung melakukan pembacokan secara membabi buta.
“Ternyata dalam pemeriksaannya di kemudian hari, diketahui bahwa korban merupakan anggota kelompok yang melakukan aksi tawuran,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, korban merupakan anggota geng Tipar Pusat yang terlibat tawuran dengan geng KM29 di Jalan Raya Bogor, KM29, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Selanjutnya polisi sebut luka-luka yang dialami korban bukan karena diserang saat beli nasgor...
<!--more-->
“Luka karena tawuran bukan korban sedang beli nasi goreng,” kata Ibrahim.
Bahkan, kata Ibrahim, korbanlah yang lebih dulu mengajak bentrokan tersebut melalui media sosial. “(Mereka) janjian lewat WA, ajakan, bahkan waktu kejadian ternyata diketahui melakukan live (instagram),” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, motif janjian tersebut karena gang Tipar Pusat ingin balas dendam atas kekalahan tawuran yang pernah terjadi pada tahun 2020. "Balas dendam,” kata Ibrahim.
Dari hasil pemeriksaan ada dua orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MRS, yaitu RM (19) dan M. “Untuk RM kita amankan di rumahnya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur dua hari setelah kejadian, sementara untuk M masih dalam pengejaran (DPO),” kata Ibrahim.
Polisi menyebut RM sebagai pelaku utama yang membacok bagian perut korban sedangkan M yang membacok bagian tangan MRS.
“Untuk tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata Ibrahim
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah celurit raksasa dan handphone yang digunakan untuk janjian tawuran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Sering Lihat Tawuran di Tanah Abang, Emak-emak Minta Kapolda Bikin Ring Tinju