Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun!

Reporter

Tempo.co

Kamis, 13 Januari 2022 13:12 WIB

Ustad Yusuf Mansur. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Ustadz Yusuf Mansur kembali mendapat gugatan dari mantan mitra bisnisnya. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, Zaini menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp 98 triliun.

Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022, Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022 itu, ada empat pihak yang digugat Zaini Mustofa. Yakni:

1. PT Adi Partner Perkasa
2. Adiansyah
3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur
4. Baitul Mal Wattamwil Darissalam Madani alias BMT Darussalam Madani

Turut menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, Zaini Mustofa menyatakan Ustadz Yusuf Mansur bersama dengan tergugat lainnya, ingkar janji atau wanprestasi.

Zaini meminta Pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Yusuf Mansur. Tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Tuntutan sita jaminan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat yang merupakan milik TERGUGAT IV.

Dalam petitum gugatan disebutkan:
Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256.

Nilai besaran kerugian itu berdasarkan:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256, dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000

Kemudian menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Munsur ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Februari 2022.

IQBAL MUHTAROM

Baca juga: Yusuf Mansur Laporkan Balik Para Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro

Berita terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

4 jam lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

7 jam lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

8 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

1 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

2 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

2 hari lalu

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

Pendapatan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) turun karena penjualan manufaktur suku cadang lesu.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

5 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya