Ogah Sebut Tunjangan Operasional Anies Baswedan, Sekda DKI: Ada di Berita
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 13 Januari 2022 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali ogah menyebutkan nominal tunjangan operasional Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Menurut dia, seluruh kegiatan dan anggaran DKI dapat diakses publik, salah satunya melalui pemberitaan media.
"Saya ingin menyampaikan bahwa operasional siapapun juga, bahkan tunjangan siapapun juga pernah dimasukkan dalam berita 2020 di harian yang sangat populer sekali," kata dia di rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Marullah mengutarakan nominal tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur adalah maksimal 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) eksisting. Namun, dia tak menyebut angka persisnya.
Yang pasti, tutur dia, besaran tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan penelusuran Tempo, dalam aturan itu disebut gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan biaya operasional paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
"Sebenarnya tidak bicara nominal jadi angkanya persentase sesuai dengan PP bunyinya seperti itu. Jumlahnya tergantung PAD," kata dia.
Marullah lantas meminta Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko untuk menambahkan penjelasan tersebut. Namun, Sigit juga tak menjawab pertanyaan dewan tentang jumlah tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur.
"Kegiatan belanja operasional gubernur dan wakil gubenur sebagaimana dijelaskan Ketua TAPD (Marullah) diatur dalam PP. Saya belum pegang detail," terang dia.
Anggota Banggar DPRD tak terima dengan jawaban itu. Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto menganggap jawaban anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan ini tidak komprehensif.
"Jawaban hanya disimpulkan 0,15 persen menurut saya kurang lengkap," ucap dia.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga tidak memperoleh jawaban atas nilai tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur. Dia akhirnya meminta pemerintah DKI menjawab secara tertulis.
"Buat surat besok kepada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya," ujar politikus PDIP itu. Seluruh anggota Banggar sepakat dengan keputusan Prasetyo.
Baca juga: Naik Rp 26,42 M, Rincian Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta