Kendaraan Pemadam Kebakaran Masuk Kategori Prioritas, Apa Istimewanya?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 16 Januari 2022 15:45 WIB

Mobil damkar siaga di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Tembeling, Bintan, Kepri, Sabtu, 6 Maret 2021. Kredit: ANTARA/Ogen

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kendaraan di jalan raya memiliki prioritas alias hak istimewa berdasarkan Undang-Undang (UU), misalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arah maupun bentuk pelanggaran lainnya. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Indonesia setidaknya terdapat 7 jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah kendaraan Pemadam Kebakaran atau Damkar.

Sejarah Damkar di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda pada 1873, saat terjadi kebakaran besar di Kramat-Kwitang, dikenal dengan nama Branwir yang merupakan serapan dari Bahasa Belanda “Brandweer”. Pada 1915, residen (gubernur), mengeluarkan peraturan dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia, terkait pembentukan satuan pemadam kebakaran khusus di Batavia, yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dari Provinsi DKI Jakarta.

Di Indonesia, dinas pemadam kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas terkait penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Damkar dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api serta helm dan sepatu khusus. Selain itu, umumnya petugas Damkar mengenakan pakaian yang dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengilat agar terlihat saat menjalankan tugas di malam hari.

Melansir dari laman damkar.bandaacehkota.go.id, adapun tugas Damkar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu membantu pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, di antaranya pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten atau kota, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, dan pemberdayaan.

Advertising
Advertising

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Damkar memiliki fungsi, yaitu di antaranya merumuskan kebijakan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan kebijakan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran di wilayah teritorial, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Pasukan Pemadam Kebakaran Serba Bisa, Semula Bernama Branwir

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

8 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

15 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

15 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya