Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Berniat Memeras
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 19 Januari 2022 00:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Gede Aryastina atau Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menuduh laporan yang diajukan oleh pegiat sosial Adam Deni bermotif pemerasan.
“Motif laporan terhadap Jerinx diduga bermotif ekonomi. Reaksi Adam Deni terhadap Jerinx adalah memeras,” kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022.
Sebelumnya, Sugeng menyebut Adam Deni memeras Jerinx SID Rp15 miliar sebagai syarat damai.
Pada sidang hari ini, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ahli bahasa dari Universitas Nasional Wahyu Wibowo. Menurut ahli bahasa itu, perlokusi (tindak tutur yang sering mempunyai daya pengaruh atau efek bagi pendengarnya) terjadi jika pendengar merasakan ancaman atau ketakutan. Namun, katanya, perlokusi ancaman gugur jika pendengar tidak merasa terancam atau ketakutan.
Sugeng mengatakan gaya bahasa Jerinx sebagai musisi rock begitu adanya. Sugeng mengatakan Jerinx tidak bermaksud mengancam atau benar-benar hendak menginjak kepala Adam.
Jerinx juga menuduh Adam Deni memutarbalikkan fakta dan berpura-pura takut dengan maksud motif lain. “Seperti yang kita saksikan tadi di persidangan ternyata Adam Deni orangnya tidak sesuai fakta. Dia juga sering memakai kata-kata kasar di media sosial,” ujarnya.
Adam Deni belum membalas pesan dari Tempo untuk menanggapi tuduhan pemerasan dari pihak Jerinx.
Kasus ini berawal dari adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.
Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa