Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Naik ke Tingkat Penyidikan

Kamis, 20 Januari 2022 15:43 WIB

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. RSO yang kini berstatus sebagai mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), sebelumnya dilaporkan karena diduga menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia hingga dituding melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar.

Naiknya tingkatan kasus RSO ini dibenarkan oleh kuasa hukum para korban PT MPIP, Sugi. "Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari (soal naik ke penyidikan)," ujar Sugi saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.

Sugi mengatakan dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan polisi memiliki wewenang lebih dalam pemanggilan RSO. Ia mengatakan jika RSO tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, maka polisi bisa melakukan penjemputan paksa sesuai yang diatur dalam KUHP.

Advertising
Advertising

Sugi mengatakan, RSO sebelumnya diduga secara aktif menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Kegiatan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi bukti laporan.

"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar," kata Sugi.

Sugi meminta RSO taat terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berharap kasus ini bisa terus bergulir hingga ke pengadilan agar para kliennya mendapatkan keadilan.

Tempo sudah berusaha mengonfirmasi soal naiknya kasus ini ke tahap penyidikan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, namun sampai berita ini dibuat pesan yang Tempo kirimkan belum dijawab. Raja Sapta Oktohari juga belum memberikan jawaban kepada Tempo soal naiknya status kasus ini.

Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari selaku mantan Direktur PT MPIP bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok investasi senilai Rp 18 miliar. Raja Sapta Oktohari kemudian merespon dengan membuat laporan polisi balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Raja Sapta Oktohari melapor di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2020. Laporan itu masuk dan terdaftar dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ. Dalam laporannya pihak Okto menjerat para pelapor dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Kisruh Investasi, Raja Sapta Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

9 menit lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

10 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

11 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

12 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

16 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

16 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

21 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya