Penggugat: Pembangunan Ramayana Cibubur Tidak Sah

Reporter

Editor

Rabu, 3 September 2003 17:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Acara sidang lanjutan kasus gugatan warga perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur, terhadap gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9) adalah mendengarkan kesimpulan akhir dari pihak yang bersengketa. Pihak penggugat diwakili oleh Riptono dan tergugat diwakili Biro Hukum DKI Jakarta, serta PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili Hisyam Sungkar . Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sarjono, pihak penggugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan tergugat. Penggugat menyatakan, gugatan mereka tidak salah alamat karena surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek dalam perkara ini, yaitu surat keputusan Gubernur propinsi DKI nomor 02120/IMB/2003, 14 Maret 2003 tentang izin mendirikan bangunan seluas 5580 meter persegi di Jalan Lapangan Tembak RT 001/RW 011 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Hal itu telah memenuhi pasal 1 butir 6 UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut para penggugat, pihak tergugat nyata-nyata bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mengandung perbuatan sewenang-wenang. Para penggugat minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya membatalkan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat mengenai pemberian izin penggunaan lahan dan untuk membangun kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Selain itu, juga meminta majelis hakim untuk menghentikan serta membatalkan rencana pendirian serta pengoperasian pusat perbelanjaan Ramayana di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan pihak tergugat yang pada awal persidangan sempat menolak untuk membacakan kesimpulan akhirnya, akhirnya mau menggunakan haknya. Tergugat menyatakan pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu tergugat menyimpulkan bahwa pembangunan Ramayana tidak merugikan penggugat namun justru memberikan keuntungan bagi para penggugat dan masyarakat sekitar serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum tergugat, Aleston Tambunan, pembangunan toko serba ada justru dapat membuka lapangan kerja bagi warga, menambah nilai ekonomis tanah di sekitarnya. "Warga di sekitar dapat berbelanja dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya transport dan membutuhkan waktu yang banyak," kata Aleston. Pihak tergugat dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit ini meminta majelis hakim untuk menolak gugatan serta menolak permohonan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat mengenai izin penggunaan lahan dan membangun. Rencananya Kamis (18/9) majelis hakim akan membacakan putusan atas perkara gugatan ini. Sita Planasari A-Tempo News Room

Berita terkait

Hasil Liga Champions: Bayern Munchen vs Real Madrid Berakhir 2-2, Simak Komentar 4 Pundit Eropa, Termasuk Glenn Hoddle dan Michael Owen

9 menit lalu

Hasil Liga Champions: Bayern Munchen vs Real Madrid Berakhir 2-2, Simak Komentar 4 Pundit Eropa, Termasuk Glenn Hoddle dan Michael Owen

Real Madrid menahan Bayern Munchen dengan skor 2-2 pada leg pertama semifinal Liga Champions. Simak penilaian empat komentartor Eropa.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

12 menit lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024 Hari Ini: Simak Susunan Pemain Indonesia vs Jepang, Lanny Dipasangkan dengan Fadia

20 menit lalu

Piala Uber 2024 Hari Ini: Simak Susunan Pemain Indonesia vs Jepang, Lanny Dipasangkan dengan Fadia

Gregoria Mariska Tunjung turun sebagai tunggal pertama dan akan berduel dengan Akane Yamaguchi saat Indonesia vs Jepang di Grup C Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Liga Champions: Bayern Munchen Tahan Real Madrid 2-2, Begini Kata Harry Kane setelah Cetak Gol dan Jaga Harapan Raih Trofi

33 menit lalu

Liga Champions: Bayern Munchen Tahan Real Madrid 2-2, Begini Kata Harry Kane setelah Cetak Gol dan Jaga Harapan Raih Trofi

Harry Kane menjaga harapan untuk meraih trofi di musim pertamanya bersama Bayern Munchen setelah membawa timnya bermain 2-2 saat menjamu Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

40 menit lalu

Pengusaha Indra Pratama Bantah Brigadir RA sebagai Ajudan dan Sopir, Datang ke Rumah untuk Silaturahmi

Keterangan Indra Pratama sebagai pemilik rumah lokasi tewasnya Brigadir RA berbeda dengan keterangan Polda Sulut. Ridhal disebut sebagai ajudan.

Baca Selengkapnya

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

54 menit lalu

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions Leg Pertama Semifinal: Bayern Munchen vs Real Madrid 2-2, Vinicius Jr Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Champions Leg Pertama Semifinal: Bayern Munchen vs Real Madrid 2-2, Vinicius Jr Bikin Brace

Pertandingan Bayern Munchen vs Real Madrid tersaji pada leg pertama semifinal Liga Champions berakhir imbang 2-2.

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

3 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya