Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Rumah DP 0, Taufik Gerindra: Ga Tahu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 4 Februari 2022 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik terseret dalam kasus korupsi pengadaan tanah rumah DP 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Nama Taufik disebut oleh mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang kini menjadi terdakwa, Yoory C. Pinontoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis kemarin.
Menanggapi hal itu, Taufik tak mau banyak berkomentar. Ia mengaku tak tahu menahu soal namanya disebut oleh terdakwa Yoory C. Pinontoan.
"Saya enggak pernah tahu tuh. Kan di BAP saya ada. Kan saya udah di-BAP. Saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat, 4 Februari 2022.
Mohamad Taufik pun membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengklaim sudah memberikan seluruh keterangannya di dalam BAP soal kasus korupsi Munjul.
"Ya ga tahu. Ya mestinya di BAP aja lihat," ujar Taufik.
Nama Taufik disebut dalam persidangan setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP terdakwa Yoory soal permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara Tommy Adrian segera dibantu. Namun, Yoory mengatakan tidak mengingat permintaan politikus Partai Gerindra itu. Ia menyebut hanya mengingat Taufik sempat mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Jaksa lalu membacakan BAP Yoory yang berisi pengakuan yang bersangkutan bahwa pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya Yadi Robby bahwa Taufik menelponnya untuk meminta agar Tommy dibantu soal pembayaran tahap II lahan Munjul.
"Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,’” ujar Jaksa.
Setelah mendengar pernyataan jaksa itu, Yoory tidak membantah keterangannya dalam BAP tersebut.
Sebelumnya, nama Taufik juga pernah masuk daftar orang yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul pada Selasa, 10 Agustus 2021. Dalam keterangannya ke penyidik, Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran untuk PPSJ. Ia juga mengakui mengenal Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.
Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar. Ketiga terdakwa itu, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Munjul, Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tahu Tanah Tak Bisa Buat Rumah DP Nol