Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tahu Tanah di Munjul Tak Bisa Buat Rumah DP Nol

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari terhadap Yoory. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari terhadap Yoory. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak bisa dipakai untuk membangun hunian DP Nol rupiah.

Jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, mengatakan terdakwa Yoory C. Pinontoan mengetahui hal tersebut, tapi tetap memerintahkan agar sisa penulasan pembelian lahan dibayarkan.

"Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek hunian rumah DP nol rupiah, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan," kata dia dalam surat dakwaannya.

Sidang perdana Yoory dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis, 14 Oktober 2021. Eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain di antaranya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.

Kresno berujar, lahan tersebut berada di zona hijau dan zona kuning. Selain itu, terdapat bidang tanah yang terletak terpisah dan tidak ada akses masuk ke jalan utama.

Tim investasi Sarana Jaya, tutur dia, menyampikan hasil kajian kepada Yoory pada Juni 2019. Kajian itu memuat bahwa 73 persen lahan Munjul yang dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan. Hal ini melanggar Pasal 633 Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan berzonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi rusunami (rumah susun sederhana milik)," jelas dia.

Yoory justru memerintahkan Indra S. Arharrys dan Yadi Robby agar melengkapi persyaratan pembelian tanah berupa appraisal konsultan penilai pada Juni 2019. Yoory meminta masalah zona hijau dapat teratasi dan nilai tanah disesuaikan dengan harga yang telah dibayar Sarana Jaya.

Sarana Jaya lalu mencairkan pembayaran tahap dua secara bertahap ke rekening Bank DKI atas nama Anja Runtuwene. Nilainya masing-masing Rp 21,79 miliar dan Rp 43,59 miliar.

"Hal ini melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 mengenai pengadaan barang dan jasa harus mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kresno ihwal kasus korupsi yang membelit eks Dirut Sarana Jaya itu.

Baca : Fraksi PDIP Tolak Revisi RPJMD: Banyak Target Anies Baswedan Meleset

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

12 menit lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

41 menit lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

2 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

Istana menyebut Pansel KPK memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

3 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

5 jam lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

KPK telah menahan dua tersangka, yakni PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT EKI Satrio Wibowo.


KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

14 jam lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.


ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

14 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

Tujuan audiensi dengan legislator Senayan itu untuk memberikan masukan tentang rekam jejak daftar calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK.


Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

Nama capim KPK yang lolos seleksi akhir pansel sudah di tangan Jokowi hingga kini belum diserahkan ke DPR


Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

20 jam lalu

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama Capim KPK dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif.