Poros Nusantara Laporkan Arteria Dahlan dengan Pasal Diskriminasi Ras dan Etnis
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 8 Februari 2022 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Februari 2022. Poros Nusantara kembali melaporkan Arteria Dahlan terkait ucapannya yang dinilai menyinggung Masyarakat Sunda.
Urip Haryanto bersama pasukannya berseragam hitam-hitam dan memakai ikat kepala Sunda menyampaikan turun gunung untuk terus mengawal kasus ini.
"Kami ingin memastikan adanya Laporan Pengaduan yang berbeda," Urip Haryanto di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Februari 2022.
Susana Febrianti selaku kuasa hukum Poros Nusantara menjelaskan bahwa ada pasal yang tertinggal pada pengaduannya.
"Di laporan pengaduan polda jabar yang dilimpahkan polda metro jaya hanya terkait dsngan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU NOMOR 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis sekaligus 315 dan 316 KUHP" kata Susana.
Terkait penghentian kasus ini oleh kepolisian, Susana menyebut kepolisian terlalu buru-buru.
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi, fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," kata Susana.
Poros Nusantara tetap melakukan laporan karena bukan cuma persoalan etika, ini terindikasi ada dugaan tindak pidana. Poros Nusantara datang dengam membawa bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya.
"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," tutup Susana.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut kasus Arteria Dahlan dihentikan. Arteria tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas karena anggota DPR. Arteria juga tidak terbukti mengucapkan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.
Baca juga: Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana