DKI Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan yang Isolasi Mandiri

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 9 Februari 2022 18:55 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan yang tengah melakukan isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tidak melakukan PHK dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah melalui Keputusan Kepala Disnaker DKI Nomor 559 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Keputusan itu berisi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD saat PPKM level 3 di Jakarta.

Dalam keputusan itu, Andri juga meminta agar pemimpin perusahaan membentuk tim penanganan Covid-19. Tim ini wajib melaporkan apabila ada kasus konfirmasi positif melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.

Selanjutnya penerapan protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) kepada pekerja atau aplikasi sejenis untuk penanggulangan Covid-19.

Advertising
Advertising

Jika ada kasus positif maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan melalui bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.

"Satu kesatuan area atau gedung dapat ditutup 3x24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan," tulis beleid itu.

Selain itu, perusahaan juga wajib membuat pakta integritas untuk memenuhi protokol kesehatan dan ditempel pada area yang mudah dibaca.

Ketentuan lainnya yakni pelaku usaha wajib melakukan upaya percepatan vaksinasi kepada karyawan untuk memutus penularan Covid-19.

Sementara itu, aturan terkait kapasitas karyawan juga diatur yang menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level tiga berlaku 8-14 Februari 2022.

Perusahaan sektor non esensial di DKI Jakarta diizinkan menerapkan kerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas terbatas hanya 25 persen bagi pegawai sudah divaksin.

Sementara itu, sektor esensial yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus sektor keuangan dan perbankan yang terkait pelayanan administrasi diizinkan hanya 25 persen.

<!--more-->

Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Kemudian, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM Jakarta menjadi level tiga sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat dapat ditekan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemprov DKI mencatat per Senin, 7 Februari 2022 kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 74 ribu atau melonjak signifikan jika dibandingkan pada Minggu, 6 Februari 2022dengan penambahan kasus harian mencapai angka 15.825 kasus.

Jumlah kasus baru Covid-19 itu melampaui rekor penambahan kasus harian pada 12 Juli 2021 yang saat itu sekitar 14.500 sehingga jumlah kasus harian saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan pada puncak gelombang kedua Covid-19 yang terjadi Juli-Agustus tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi 70 Persen

Berita terkait

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

1 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

1 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

2 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

2 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

2 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

2 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

3 hari lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

3 hari lalu

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.

Baca Selengkapnya

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

3 hari lalu

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.

Baca Selengkapnya