TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiwarno angkat bicara soal penyebab kecelakaan bus rombongan siswa SM Lingga Kencana Depok. Bus pariwisata yang rem blong di Ciater Subang itu adalah Bus Trans Putra Fajar yang tidak terdaftar, dan Uji Kendaraan Bermotor (KIR)-nya sudah mati sejak 6 Desember 2023. Bus pariwisata itu diketahui milik PT Jaya Guna Hage.
"Diduga bus ini armada Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri, sepertinya sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko melalui rilis yang dibagikannya pada Ahad, 12 Mei 2024.
Djoko menyebut banyak perusahaan tidak tertib administrasi padahal sekarang sudah dipermudah pendaftaran sistem online. Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),KIR, dan perizinan sudah harus menjadi satu kesatuan alat pengawasan secara administrasi.
Pengawasan terhadap bus pariwisata, lanjutnya, perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tata tertib administrasi. Dirinya juga mendesak agar pengusaha bus tidak tertib administrasi harus diperkarakan. "Selama ini selalu sopir dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," jelas Djoko.
Sistem manajemen keselamatan wajib dijalankan oleh setiap pengusaha angkutan umum, berupa fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, peningkatan kompetensi dan pelatihan, pelaporan kecelakaan internal, monitoring, evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Djoko juga mengimbau agar Dinas Pendidikan masing-masing daerah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan 2 pengemudi, dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Hal lain yang ditekankan oleh Wakil MTI ini adalah pemerintah harus membuat aturan batas usia kendaaraan bus. Sebab penggunaan bus dengan usia yang sudah lama, mayoritas tidak dilakukan olah data analisa kembali, akan tetapi langsung dijual sebagai kendaaraan umum, dengan alasan kendaraan tersebut masih berpelat kuning, sehingga bisa di uji kelayakan (KIR) namun tidak memiliki izin.
Akibat kelalaian tersebut, bus itu diduga mengalami rem blong sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 korban di Ciater Subang pada Sabtu sore, 11 Mei 2024. Dalam kecelakaan bus itu, 10 siswa dan guru SMK Lingga Kencana meninggal.
Pilihan Editor: Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu